Rahmat HidayatHasriyanti HasriyantiMuharuddin Muharuddin
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis hukum tentang Itsbat Nikah serta analisis penetapan Pengadilan Agama Sorong No.126/Pdt.P/2022/PA.Srog. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum Normatif dengan cara menganalisis bahan-bahan hukum melalui studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, walaupun Hukum Islam tidak secara tersirat menganjurkan dilakukannya pencatatan nikah tiap-tiap perkawinan, namun melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada pasal 5 KHI menyatakan bahwa pencatatan perkawinan harus dilakukan untuk menjamin ketertiban dalam perkawinan. Adapun Perkawinan yang tidak dicatatkan sesuai dengan ketentuan Inpres 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam Pasal 7 ayat (2) KHI dapat dilakukan pengajuan permohonan Itsbat Nikah melalui Pengadilan Agama. Sebagai contoh perkara dalam penetapan pengadilan Agama No.126/ Pdt.P/ 2022/ PA.Srog, ketetapan hakim dalam mensahkan Permohonan Itsbat Nikah Pemohon I dan Pemohon II sudah benar adanya karena telah sesuai rukun dan syarat sah nikah dalam hukum Islam tanpa ada halangan pada perkawinan kedua pemohon tersebut. Adapun poin seperti kedudukan salah satu pemohon II sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga dapat menjadi pertimbangan hakim sebagai salah satu urgensi sehingga Pemohon mengajukan Itsbat Nikah. Kata Kunci: Itsbat Nikah; Nikah Siri; Pencatatan Nikah; dan Pengadilan Agama
Dea Pitri MaelaniAni YumarniInnayatullah Abd. Hasyim
Amrul AmrulJumadil JumadilAhmad Baskam