Iskandar IskandarAriza UmamiUky Cahyani
Keadilan Restorative adalah teori keadilan yang mengutamakan pada pemulihan kerugian yang disebabkan oleh perbuatan pidana. Pendekatan keadilan Restoratif memfokuskan kepada kebutuhan baik korban maupun pelaku kejahatan. Tujuan dalam penulisan ini adalah menganalisa keadilan restorative dalam tindak pidana penggelapan. Pendekatan yang digunakan dalam kajian ini adalah dengan menggunakan pendekatan normatif,dimana bahan-bahan pustaka dan undang-undang menjadi sumber utama.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa konsep pendekatan restorative justice sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana segera diterapkan di Indonesia sebagai upaya pembaharuan hukum. Hal ini dikarenakan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku tindak pidana dengan korban. Munculnya konsep keadilan restoratif bukan berarti meniadakan pidana penjara, dalam perkara-perkara tertentu yang menimbulkan kerugian dan kerusakan, maka pidana penjara masih dapat dipergunakan. Konsep dari keadilan restoratif yang berfungsi sebagai ekselerator dari asas peradiilan sederhana, cepat dan biaya ringan, sehingga dapat terpenuhinya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
, IskandarAriza UmamiUky Cahyani
Iskandar IskandarAriza UmamiUky Cahyani
Evita Ayu KurniaAbraham Ferry Rosando
Refliani Drevantly KiriwennoMargie Gladies SopacuaErwin Ubwarin