JOURNAL ARTICLE

ANALISIS PENGUJIAN PERATURAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Abstract

Pengujian peratuan perundang-undangan di indonesia terdapat dua lembaga untuk mengajukan judicial review. Pertama menguji UU terhadap UUD 1945 kewenangan mengujinya ada pada Mahkamah Konstitusi. Kedua pengujian melalui judicial review peraturan perundang-undangan dibawah undang undang apabila bertentangan dengan undang-undang kewenangannya berda di Mahkamah Agung. pengujian peraturan perundang-undangan di Indonesia tersebut sebenarnya mejaga agar setiap produk peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang di Indonesia dalam pembentukan norma tidak boleh bertentangan dengan norma yang telah ada pada konstitusi atau UUD 1945, begitu juga dengan pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, dimana UUD 1945 sendiri telah di letakan pada posisi yang paling tinggi pada peraturan perundang-undangan.I. PENDAHULUANDalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, gagasan untuk menyerahkan kewenangan menguji produk kekuasaan legislatif terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) kepada kekuasaan kehakiman telah lama dikemukan oleh para pendiri dan tokoh bangsa. Hanya saja perjuangan tersebut hingga runtuhnya kekuasaan Orde Baru pada tahun 1999 selalu kandas di tengah jalan.1 Harusnya, sebagai sarana check and balances kewenangan pengujian pada badan kehakiman dianggap sangat penting untuk menghindari kekuasaan yang berlebihan.Peluang untuk melembagakan gagasan mengenai pentingnya badan kehakiman memiliki kewenangan menguji Undang-Undang (UU) semakin memperoleh dukungan luas dari masyarakat setelah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) hasil Pemilu 1999 memutuskan bahwa perlu di lakukan perubahan terhadap UUD 1945 memalui metode amandemen. Keputusan tersebut merupakan prasyarat untuk menyelenggarakan sistem penyelenggara pemerintahan negara yang lebih demokratis.2Setelah melalui perdebatan yang sengit akhirnya UUD 1945 mengalami amandemen, dimana salah satu hasil produk amandemen UUD 1945 adalah diberikannya kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan melalui

Keywords:
Humanities Political science Physics Art

Metrics

0
Cited By
0.00
FWCI (Field Weighted Citation Impact)
0
Refs
0.43
Citation Normalized Percentile
Is in top 1%
Is in top 10%

Topics

Indonesian Legal and Regulatory Studies
Social Sciences →  Social Sciences →  Political Science and International Relations
Legal Studies and Policies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Legal and Policy Analysis in Indonesia
Social Sciences →  Social Sciences →  Law

Related Documents

JOURNAL ARTICLE

Pengujian Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan Indonesia

Machmud Aziz

Journal:   Jurnal Konstitusi Year: 2016 Vol: 7 (5)Pages: 113-113
JOURNAL ARTICLE

DUALISME PENGUJIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Antoni Putra

Journal:   Jurnal Legislasi Indonesia Year: 2018 Vol: 15 (2)Pages: 69-79
JOURNAL ARTICLE

PENGUJIAN PERATURAN DESA DALAM SISTEM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Khelda Ayunita

Journal:   Jurisprudentie Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Year: 2016 Vol: 3 (2)Pages: 131-137
© 2026 ScienceGate Book Chapters — All rights reserved.