Metode penelitian ini adalah penelitian perpustakaan, Untuk mencapai tujuan tersebut Penulis memakai metodologi penelitian bersifat kualitatif. Sumber data diperoleh langsung melalui literatur yang berkaitan dengan objek penelitian. Setelah data terkumpul dengan lengkap baru dianalisa secara deskriptif dengan metode analisis deduktif dimana data-data umum yang telah dikumpulkan ditarik kesimpulan secara khusus. Setelah dilakukan penelitian maka didapatkan kesimpulan bahwa Pola penyelesaian pembiayaan bermasalah pada bank syariah dapat dilakukan dengan cara:1.Restrukturisasi. restrukturisasi yang dapat dilakukan adalah Penjadwalan kembali (rescheduling), Persyaratan kembali (reconditioning), Penataan kembali (restructuring), Penjadwalan kembali (rescheduling) 2. Penyelesaian melalui jaminan. 3.Collection Agent dan 4. Hapus Buku (write off).
Lili AmeliaSyahpawi SyahpawiNurnasriana Nurnasrina
Al Abror Bilqis Aris PurnamaIrvan Iswandi