<p><span lang="EN-US">Usulan Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan <em>Omnibus Law</em> menuai reaksi publik. Hal ini karena </span><span>Indonesia menganut sistem hukum<em> civil law</em>, sementara <em>omnibus law</em> dari sistem hukum<em> common law, </em>serta setiap undang-undang memiliki landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis berbeda sehingga menyulitkan memastikannya tetap ada dalam <em>omnibus law</em>. Rumusan permasalahan penulisan ini adalah bagaimana konsepsi, manfaat dan kelemahan pembentukan Undang-Undang melalui model <em>omnibus law</em>, kemudian bagaimana peluang dan tantangan <em>omnibus law</em> untuk dapat diadopsi dalam sistem perundang-undangan Indonesia. Penulisan ini menggunakan </span><span lang="EN-US">metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konsep, yang juga mengkaji studi dokumen.</span><span> Manfaat <em>omnibus law</em> bagi pembentuk undang-undang akan mudah mencapai kesepakatan dan menghindarkan dari kebuntuan politik, </span><span>menghemat waktu dan mempersingkat proses legislasi, </span><span>pembentukan Undang-Undang menjadi lebih efisien, dan meningkatkan produktivitas dalam pembentukan Undang-Undang. Kelemahan <em>omnibus law</em> adalah </span><span>pragmatis dan kurang demokratis, membatasi ruang partisipasi maupun disusun tidak sistematis dan kurang hati-hati<em>. </em>Peluang diadopsinya teknik <em>omnibus law</em> secara permanen dalam sistem perundang-undangan di Indonesia akan sangat tergantung dari keberhasilan dan manfaat Undang-Undang <em>omnibus law</em> yang dihasilkan. Sejumlah persyaratan perlu dipenuhi dalam penggunaan <em>omnibus law</em> di Indonesia yakni pemenuhan azas keterbukaan, kehati- hatian, dan partisipasi masyarakat serta sebaiknya tidak dilakukan untuk kebijakan yang mengandung skala besar utamanya berkaitan dengan HAM</span></p>
Restu Gusti MonitasariEki FurqonEnis Khaerunnisa
Achmad Jaka Santos AdiwijayaDanu SuryaniKukuh KomandokoM Vijay
Nur Ghenasyarifa Albany TanjungFitriani Ahlan Sjarif