JOURNAL ARTICLE

KAJIAN YURIDIS ATAS PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP JABATAN NOTARIS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 DI KOTA TANGERANG

Abstract

Salah satu dasar hukum yang mengatur tentang pengawasan terhadap Notaris dalam menjalanakan tugas dan jabatnnya adalah Pasal 1 butir 6 Undang-undang Jabatan Notaris, yang berbunyi : Majelis Pengawas adalah suatu badan yang mempunyai kewe-nangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris. Peran Majelis Pengawas Daerah yang sebelumnya melakukan pengawasan dan pembinaan, setelah Un-dang-Undang No. 2 Tahun 2014 ini diberlakukan menjadi terpisah yaitu oleh Majelis Pengawas Daerah dan Majelis Kehormatan Notaris. Pembinaan oleh Majelis Kehormatan Notaris diatur di dalam Pasal 66A, sedangkan pengawasan dilakukan oleh Majelis Pengawas  Daerah yang diatur dalam Pasal 67. Pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas selama ini terhadap Notaris dalam melaksanakan tugas dan jabatannya mempunyai dampak yang positif bagi pelaksanaan tugas Notaris. Alasannya bahwa pengawasan yang dilaksanakan oleh pengawas selama ini telah membawa dampak positif adalah bahwa pengawas telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Notaris sendiri sudah lebih hati-hati dalam melaksanakan tugasnya terutama dalam pembuatan akta atau isi akta. Selain itu dampak positif lainnya adalah Notaris sudah melaksanakan tugasnya dengan baik dan lebih bersifat profesional. Namun sistem pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas selama ini, berdasarkan hasil penelitian belum mencapai sasaran yang diharapkan.

Keywords:
Physics Humanities Philosophy

Metrics

1
Cited By
1.91
FWCI (Field Weighted Citation Impact)
0
Refs
0.89
Citation Normalized Percentile
Is in top 1%
Is in top 10%

Citation History

Topics

Legal and Social Justice Studies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Legal Studies and Policies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Social Sciences →  Social Sciences →  Political Science and International Relations
© 2026 ScienceGate Book Chapters — All rights reserved.