Pembiayaan gadai emas adalah pembiayaan yang diberikan oleh Bank Syariah Mandiri Cabang Padang kepada nasabah dengan jaminan emas, bisa emas lantakan dan emas perhiasan, dengan taksiran 90% untuk emas lantakan, dan 80% untuk emas perhiasan. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh nasabah untuk mendapatkan pembiayaan ini adalah nasabah datang ke Bank Syariah Mandiri cabang Padang, dengan membawa foto copy identitas diri, dan emas yang akan dijadikan jaminan dan nasabah. Bagian taksasi akan menaksir nilai emas nasabah, dan setelah itu nasabah menunggu proses pencairan dana paling lama 4 hari kerja. Pembiayaan ini sangat diminati oleh nasabah, karena persyaratannya yang mudah, dan proses pencairannya cepat. Pembiayaan ini memberi kontribusi dalam menanggulangi masalah keuangannya dalam jangka waktu pendek (lama pembiayaan ini paling lama 4 bulan dan bisa diperpanjang setelah jatuh tempo), dimana pembiayaan ini dipergunakan oleh nasabah untuk biaya pengobatan, biaya pendidikan anak, untuk hajatan dan untuk kebutuhan lainnya. Pembiayaan ini juga membantu perekonomian, menghindari nasabah dari motif rentenir, dan juga membantu nasabah utuk bisa melakukan pembiayaan berdasarkan perinsip syariah. Keywords : gadai emas, taksasi, emas lantakan, emas perhiasan
Ayu Ramadhana SariMuhammad Arfan