Lembaga pengawasan pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh seperti BPKP, DPR/DPRD, BPK dan KPK bertujuan agar implementasi asas-asas pengelolaan keuangan negara berjalan dengan seharusnya dan sesuai tujuan pengelolaan keuangan negara yaitu untuk menjamin negara dalam rangka menciptakan kesejahteraan, menjamin pemenuhan hak-hak masyarakat dan membiayai pelayanan kepada masyarakat.
Moh. Annand Ananda SaputraAryo Dwiarief SusetyoRachmat Hidayat
Bening Tyas WijayantiArief RahmanWiwiek Wahyuningsih
Tiyas Asri PutriTundjung Herning Sitabuana