Dengan terjadinya perkembangan kelembagaan dan sistem keuangan negara sebagai akibat pembangunan nasional maka dirasakan bahwa landasan peraturan perundang-undangan yang ada tidak dapat mengantisipasi Anggaran Negara yang merupakan keuangan negara yang bersumber dari APBN saat ini masih dikelola berdasarkan Indische Comptabiliteitswet (lCW 1925) dan Keputusan Presiden no. 29/1984 tentang Pelaksanaan APBN serta berbagai peraturan lain yang secara fragmentaris dan tidak didukung landasan hukum yang kuat. Tulisan berikut selainmemberi ulasan mengenai perlunya segera diterbitkan undang-undang Perbendaharaan Negara yang baru sebagai pengganti ICW dan Keppres no. 29/1984, juga memberikan perhatian khusus terhadap Lembaga Swadana, yang juga diharapkan secara khusus diatur dalam UU Perbendaharaan Negara yang akan datang.
Nawang Xalma KalderaMuthi AuliaHani Adila Faza
Andreas Hari Susanto MarbunSuryaningsi SuryaningsiRosmini Rosmini