JOURNAL ARTICLE

Pidana Bersyarat Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Fikih

Moch Zainal Abidin

Year: 2015 Journal:   Al-Jinayah Jurnal Hukum Pidana Islam Vol: 1 (2)Pages: 342-382

Abstract

Abstract: This study aims to assess conditional criminal act in Criminal Code and Islamic jurisprudence. Conditional criminal act according to Criminal Code is a kind of crime where the convict does not have to undergo the punishment, except he has violated the general or specific requirenments of court during pre-determined. On the Islamic jurisprudence perspective, conditional criminal act is caterized as diyât and ta’zîr. Diyât is a kind of criminal penalty that provides a number of property within a certain size, given by the offender to the victim or his heirs. While ta’zîr is a legal authority delegated by state to a judge to decide the criminal cases. In ta’zîr, a judge has fairly broad authority to choose any types of crime that are appropriate to the circumstance of the offense and the perpetrators. Looseness or facilities provided to a judge do not reduce the initial goal of punishment as an attemp to improve the criminal actors in order to keep the benefit of people.Keywords: Conditional criminal act, Criminal Code, Islamic jurisprudence. Abstrak: Artikel ini mengkaji tentang pidana bersyarat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan fikih. Pidana bersyarat menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, merupakan suatu pidana di mana terpidana tidak usah menjalani pidana tersebut, kecuali bilamana selama masa percobaan terpidana telah melanggar syarat-syarat umum atau khusus yang telah ditentukan oleh pengadilan. Jika dianalisis dari sisi fikih, pidana bersyarat dikatagorikan masuk dalam diyât dan ta’zîr. Diyât merupakan suatu jenis pidana yang memberikan sejumlah harta dalam ukuran tertentu, yang diberikan pelaku tindak pidana kepada korban atau ahli warisnya. Sedangkan ta’zîr merupakan kekuasan dalam memutuskan suatu perkara diserahkan kepada negara dan selanjutnya diserahkan kepada hakim. Di dalam ta’zîr ini, hakim mempunyai wewenang yang cukup luas untuk memilih jenis pidana yang sesuai dengan keadaan tindak pidana serta diri pelakunya. Kelonggaran atau kemudahan yang diberikan kepada hakim tidak mengurangi tujuan awal dalam setiap pemidanaan, sebagai wujud memperbaiki diri pelaku demi terjaganya kemaslahatan di dalam masyarakat.Kata Kunci: Pidana bersyarat, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, fikih

Keywords:
Punishment (psychology) Criminal code Law Political science Jurisprudence Philosophy Theology Criminal law Psychology Social psychology

Metrics

1
Cited By
0.00
FWCI (Field Weighted Citation Impact)
6
Refs
0.53
Citation Normalized Percentile
Is in top 1%
Is in top 10%

Citation History

Topics

Legal Studies and Policies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Legal and Social Justice Studies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Marriage and Family Dynamics
Social Sciences →  Social Sciences →  Sociology and Political Science

Related Documents

JOURNAL ARTICLE

Implementasi Penerapan Pidana Bersyarat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Herlin Hastuti

Journal:   Jurnal Smart Hukum (JSH) Year: 2023 Vol: 1 (2)Pages: 323-335
JOURNAL ARTICLE

Pidana Pengawasan sebagai Pengganti Pidana Bersyarat dalam Pembaruan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer

Agustinus Ph

Journal:   Jurnal Hukum PRIORIS Year: 2017 Vol: 5 (3)Pages: 219-234
JOURNAL ARTICLE

REDEFINISI PIDANA DAN PEMIDANAAN KORPORASI DALAM PERSPEKTIF RANCANGAN UNDANG-UNDANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Harkristuti Harkrisnowo

Journal:   Jurnal Legislasi Indonesia Year: 2019 Vol: 16 (4)Pages: 408-418
JOURNAL ARTICLE

Politik Hukum Tindak Pidana Perzinahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Ndaru Satrio

Journal:   ISLAMITSCH FAMILIERECHT JOURNAL Year: 2021 Vol: 2 (02)Pages: 87-105
JOURNAL ARTICLE

Zina Dalam Perspektif Hukum Islam dan Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Kahar Muzakir

Journal:   Formosa Journal of Science and Technology Year: 2022 Vol: 1 (1)
© 2026 ScienceGate Book Chapters — All rights reserved.