Risma WatiSaila Nurul NurlailaNisrina Putri IrpaniMuhammad Raihan Fadhil AzharSulthan Nadhif Anhaf Rabbani KoswaraAkhmad FaoziTedi Supriyadi
Female genital mutilation (FGM) atau khitan perempuan merupakan praktik yang masih diperdebatkan di Indonesia, baik dari sisi agama, kesehatan, maupun hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi pandangan tokoh agama dan tenaga medis terhadap praktik khitan anak perempuan, serta menelaah kesesuaiannya dengan ajaran Islam, standar medis, dan regulasi yang berlaku. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode wawancara semi-terstruktur yang melibatkan lima narasumber dari kalangan tokoh agama dan profesional kesehatan di wilayah Sumedang. Analisis dilakukan menggunakan pendekatan tematik untuk mengidentifikasi pola dan pandangan yang muncul. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian tokoh agama masih memandang khitan perempuan sebagai tindakan sunnah, namun tidak mewajibkan pelaksanaannya, terutama jika dapat menimbulkan mudarat. Sementara itu, dari sisi medis, praktik ini dianggap tidak memiliki manfaat kesehatan dan justru dapat membahayakan secara fisik maupun psikologis. Praktik ini juga dinilai bertentangan dengan hak anak dan tidak lagi dianjurkan secara hukum di Indonesia. Penelitian ini menyimpulkan perlunya edukasi yang menyeluruh dan kolaborasi antara tokoh agama, tenaga medis, dan pembuat kebijakan guna mencegah praktik khitan perempuan secara bertahap melalui pendekatan yang berbasis nilai agama, perlindungan kesehatan, dan hak anak.
Muhammad Hilal Mubarak, Shuhufi S, Misbahuddin M
Muhammad Hilal Mubarak, Shuhufi S, Misbahuddin M
Aris Abdul GhoniGadis HerningtyasariTri HandayaniImam Khoirul Ulumuddin
Umma FaridaD.I. Ansusa PutraAbdurrohman Kasdi