Enur NurdiansyahWasman WasmanIka Rarawahyuni
Mahar merupakan bentuk penjagaan dari Allah SWT terhadap kesucian fitrah manusia, sekaligus pengakuan terhadap kesetaraan gender dalam syari’at Islam. Pemberian mahar merupakan salah satu bentuk kesungguhan laki-laki untuk membangun rumah tangga bersama dengan perempuan, dan merupakan pengakuan atas hak istri dalam kepemilikan dan pengelolaan harta sebagaimana suami memiliki hak tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan kadar mahar menurut hadis-hadis Nabi Muhammad SAW. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif library research. Mahar dalam ajaran Islam bukanlah harga yang dibayar oleh suami sebagaimana dalam transaksi jual beli. Mahar merupakan bentuk pemuliaan seorang laki-laki kepada perempuan yang dinikahinya. Oleh karena itu, seorang laki-laki yang hendak menikah seharusnya mempersiapkan mahar yang pantas untuk memuliakan calon istrinya, dan seorang perempuan hendaknya tidak menyulitkan calon suaminya dengan meminta mahar yang berlebihan. Islam tidak membatasi besaran mahar secara tegas. Besar dan kecilnya mahar, baik berupa barang ataupun jasa, dikembalikan kepada kesepakatan antara calon suami dan calon istri. Ketika mahar tidak disebutkan atau belum disepakati saat terjadi ijab qabul, maka dapat ditetapkan mahar mitsil atau mahar yang besarannya disamakan dengan keumuman di masyarakat tempat tinggal mempelai wanita.
Shohibul UmamHafidz Taqiyuddin
Halawatul KamalaMuhammad Nur AlifMus‘idul Millah
Ira MulyaniCindi AprianiAbil Ash