Policy paper ini menguraikan bahwa lamanya waktu tunggu pelaksanaan ibadah haji memicu masyarakat untuk memilih melaksanakan ibadah umrah terlebih dahulu melalui biro travel Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Besarnya animo masyarakat muslim ini membuat jumlah biro travel bertambah, sehingga menyebabkan terjadinya persaingan dalam hal pembiayaan serta pemberian fasilitas yang lengkap kepada para calon jamaah sebagai bagian dari promosi yang ditawarkan. Hal ini membuat celah yang lebar bagi biro travel nakal untuk melakukan kecurangan, sehingga tidak sedikit masyarakat yang terjebak dan mengalami kerugian. Berdasarkan analisis USG dan diagram pohon, ditemukan bahwa tingginya minat masyarakat terhadap ibadah haji dan umrah saat ini dikarenakan penawaran biro travel yang menarik, dimana biro travel tersebut menawarkan harga yang kompetitif sehingga menyebabkan banyak calon jemaah haji dan umrah yang menjadi korban penipuan biro travel curang di Indonesia. Rekomendasi kebijakan yang dapat diberikan adalah dengan menerbitkan kebijakan pembatasan pendaftaran haji reguler bagi jemaah pertama kali (First-Time Hajj Registration Policy) yang di implementasikan dengan sistem one-time registration di database nasional jemaah haji serta integrasi data haji dengan Dukcapil, Imigrasi dan SIPATUH untuk verifikasi riwayat keberangkatan.
Ardiyamsi Sarmoko SaridiYoga Setyo WibowoEra Anggela