Ibnu Syafiq BaihaqiSiti Mutiara Nurul Wahdah E P
AbstrakQardh adalah bentuk pembiayaan dalam ekonomi Islam yangmenekankan aspek sosial, yaitu memberikan pinjaman kepada pihakyang membutuhkan tanpa mengambil keuntungan apa pun. Dalamsistem perbankan syariah, akad ini digunakan untuk memberikanbantuan dana darurat serta mendukung perkembangan usaha mikro,dengan ketentuan bahwa pengembaliannya hanya sebesar nilai pokokpinjaman tanpa tambahan yang mengandung riba. Penelitian inimenggunakan metode kualitatif melalui analisis hukum normatif danstudi empiris untuk menelaah konsep dasar, landasan hukum, rukun dansyarat, serta penerapan qardh pada bank syariah di Indonesia.Berdasarkan hasil analisis, diketahui bahwa meskipun qardh telahdiatur jelas dalam syariat dan regulasi nasional, praktiknya masihmenghadapi kendala seperti persyaratan ketat, perlunya jaminan, sertarisiko kredit bermasalah yang dapat menghambat fungsi sosialnya. Olehsebab itu, diperlukan upaya pengembangan dan pengawasan yang lebihbaik agar peran qardh sebagai instrumen peningkatan kesejahteraanmasyarakat dapat terwujud secara maksimal.Kata Kunci: qardh, Perbankan Syariah, Pembiayaan Sosial, PrinsipTa’awun, dan Akad Tabarru”
Ibnu Syafiq BaihaqiSiti Mutiara Nurul Wahdah E P
Rodliyah RodliyahSalim HsHasan Asy’ari
Syahla AlfiyahZaini Abdul MalikZia Firdaus Nuzula