Maulidya SaniaAyu Indah AziziAsri Lilik HandayaniPutri MaharaniYudi Widagdo Harimurti
ABSTRAKPerkembangan teknologi informasi telah merevolusi mekanismetransaksi hukum di Indonesia melalui munculnya perjanjianelektronik. Tujuan penelitian ini yaitu memeriksa status hukumdan keabsahan perjanjian online dari sudut pandang KUHPerdata,serta seberapa efektif (UU ITE) dalam memberikan keamananhukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridisnormatif dengan pendekatan perundang-undangan dan doktrinal.Hasil analisis menunjukkan bahwa kesepakatan elektronikmemenuhi kriteria legal yang ditentukan dalam Pasal 1320 KitabUndang- Undang Hukum Perdata, namun implementasinya masihmenghadapi kendala pada aspek pembuktian elektronik,autentikasi identitas, dan mekanisme penyelesaian sengketa.Pembahasan menegaskan perlunya harmonisasi antaraKUHPerdata dan UU ITE serta penguatan regulasi teknis untukmenjamin keabsahan dan keamanan transaksi digital.Disimpulkan bahwa meskipun memiliki dasar hukum yang kuat,efektivitas perjanjian elektronik memerlukan pembaruan normaguna menjamin kepastian dan perlindungan hukum yang optimal.Kata Kunci: Perjanjian Elektronik, KUHPerdata, ValiditasHukum, UU ITE, Transaksi Online
Maulidya SaniaAyu Indah AziziAsri Lilik HandayaniPutri MaharaniYudi Widagdo Harimurti
Anak Agung Dewi UtariYusika RiendyEdi Sofwan
I Dewa Ayu Sri RatnaningsihPutu Eka Trisna Dewi
Yulius EffendyAnggawira Anggawira