JOURNAL ARTICLE

PENDEKATAN USHUL FIQH DAN TEORI MAQASHID SYARIAH DALAM PENETAPAN HUKUM ISLAM (TEORI DAN PRAKTIK)

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini membahas tentang perbandingan antara pendekatan ushul fiqh dan teori maqashid syariah dalam penetapan hukum Islam untuk mengetahui secara jelas hubungan, persamaan, dan perbedaan antara keduanya. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini adalah bahwa pengertian ushul fiqh adalah kumpulan kaidah yang bersifat global (umum) dan pembahasan yang dapat digunakan untuk menetapkan hukum. Pengertian maqashid syariah adalah tujuan dan hikmah yang maksudkan oleh pembuat syariat, yaitu Allah swt. pada setiap hukum yang ditetapkan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi hamba-hamba-Nya, yakni dengan memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta mereka. Ushul fiqh telah ada sejak adanya fikih. Selama pada suatu masa terdapat permasalahan fikih, ushul fiqh pasti juga telah ada. Secara esensial, maqashid syariah sudah ada sejak adanya hukum syariat. Artinya, maqashid syariah muncul bersamaan dengan turunnya al-Quran dan hadis Rasulullah saw. Menurut Ibnu ‘Asyur, maqashid syariah dapat dipahami dengan metode istiqra’ terhadap perilaku syariat, menggunakan dalil-dalil dari nash-nash al-Quran yang mempunyai kejelasan makna, dan menggunakan hadis-hadis mutawatir. Terdapat juga metode lain untuk memahami maqashid syariah yang disebutkan oleh ulama, seperti halnya metode al-munasabah (kecocokan). Maqashid syariah merupakan bagian dari ushul fiqh. Hal ini bisa diketahui secara jelas pada banyak pembahasan ushul fiqh. Menurut penulis, maqashid syariah tidak tidak bisa menjadi sumber hukum Islam yang mandiri, sebagaimana al-Quran, hadis, ijma, dan qiyas. Menurut penulis, sumber hukum Islam atau dalil syar’i yang berdekatan dengan maqashid syariah adalah mashlahah syar’iyyah. Jika kita dihadapkan dengan permasalahan fikih baru yang belum pernah dijelaskan hukumnya oleh para ulama terdahulu dan tidak bisa terjawab dengan dalil dari al-Quran, hadis, ijma, dan qiyas, maka maqashid syariah dapat menjadi pijakan pengambilan hukum, akan tetapi tidak secara langsung, melainkan melalui dalil mashlahah.

Keywords:
Fiqh Order (exchange) Islam

Metrics

0
Cited By
0.00
FWCI (Field Weighted Citation Impact)
0
Refs
0.48
Citation Normalized Percentile
Is in top 1%
Is in top 10%

Topics

Electricity Theft Detection Techniques
Physical Sciences →  Engineering →  Electrical and Electronic Engineering
Sustainable Development and Policies
Physical Sciences →  Environmental Science →  Management, Monitoring, Policy and Law
Global Energy Security and Policy
Physical Sciences →  Energy →  General Energy

Related Documents

JOURNAL ARTICLE

Teori Maqashid Syariah Dalam Hukum Islam

Ahmad Jalili

Journal:   TERAJU Year: 2021 Vol: 3 (02)Pages: 71-80
JOURNAL ARTICLE

URGENSI TEORI MAQASHID AL-SYARI’AH DALAM PENETAPAN HUKUM ISLAM DENGAN PENDEKATAN MASHLAHAH MURSALAH

Ainul Yakin

Journal:   DOAJ (DOAJ: Directory of Open Access Journals) Year: 2015 Vol: 2 (1)Pages: 25-44
JOURNAL ARTICLE

Pemisahan Maqashid Syariah dari Ilmu Ushul Fiqh dan Pengaruhnya Pada Penetapan Hukum Islam Kontemporer

Hambari HambariQuroh Ayuniyyah

Journal:   Mizan Journal of Islamic Law Year: 2022 Vol: 6 (1)Pages: 11-11
JOURNAL ARTICLE

KAJIAN HISTORIS MAQASHID SYARIAH SEBAGAI TEORI HUKUM ISLAM

Ahmad FarikhinAhmad Hasan RidwanHeni Mulyasari

Journal:   DOAJ (DOAJ: Directory of Open Access Journals) Year: 2023
JOURNAL ARTICLE

TEORI PENGETAHUAN HUKUM DALAM USHUL FIKIH (KAJIAN TEORI HUKUM ALAM)

Umi Salamah

Journal:   QISTIE Year: 2017 Vol: 10 (2)
© 2026 ScienceGate Book Chapters — All rights reserved.