Tindak pidana korupsi merupakan permasalahan yang saat ini dirasakan semakin pesat perkembangannya seiring dengan semakin maju pembangunan suatu bangsa, maka semakin meningkat pula kebutuhan dan mendorong untuk melakukan korupsi. Bagaimanakah upaya pencegahan pluralisme penyidikan pada tindak pidana korupsi dalam sistem peradilan pidana. Apakah hambatan-hamabatan dalam upaya pencegahan plura-lisme penyidikan pada tindak pidana korupsi tersebut. Dalam penelitian ini, menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Upaya pencegahan pluralisme penyidikan pada tindak pidana korupsi dalam Sistem Peradilan Pidana didasarkan pada kewenangan Polri, Kejaksaan, maupun KPK, dalam menangani perkara korupsi harus didasari oleh undang-undang serta pelaksanaan nya pun tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh satu lembaga saja, melainkan harus dikoordinasikan dengan lembaga lain yang berwenang sekaligus diatur di dalam undang-undang. Pelaksanaan sistem perdilan pidana, hingga saat ini belum menunjukkan kinerja secara optimal dikarenakan secara struktural tidak bersifat terpadu dalam hal konsep fungsi dan pengawasan dalam menejemen sistem peradilan/penegakan hukum tidak dalam arti luas, lemah dalam penegakan hukum sebab berkedudukan di bawah kekuasaan eksekutif (pemerintah) sehingga dalam hal-hal tertentu pelaksanaan penegakan hukum pidana mendapat pengaruh kekuasaan eksekutif dan tidak menutup kemungkinan pengaruh kekuasaan lainnya, jadi masih belum ada ketegasan mengenai perbedaan antara fungsi eksekutif, yudikatif, dan legislatif
Muhammad Fajri RomadhanMuhammad NugrahaAldy SopandyZain Agiel AbdullahAndreas Jona SitumorangDerry Angling Kesuma