Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 memberi penjelasan tentang Indonesia yang menganut sistem demokrasi yang diwujudkan dalam bentuk kedaulatan yang berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar atau Konstitusi. Maka dalam sistem demokrasi tersebut, kedaulatan rakyat merupakan sebuah konsep esensial yang memastikan bahwa kekuasaan pemerintahan harus dibatasi. Salah satu bentuk perwujudan kedaulatan rakyat tersebut dilakukan dengan sarana pemilihan umum (Pemilu) sebagai sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpin melalui Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, serta dalam sarana Pemilihan Kepala Daerah untuk atau Pemilihan untuk memilih Kepala Daerah (Pilkada). Indonesia sebagai sebuah negara telah melaksanakan beberapa kali proses pemilu maupun pilkada, dan terakhir dilaksanakan pada tahun 2019, dan akan kembali dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang. Dalam pelaksanaan pemilu-pilkada, banyak pemberitaan dan fakta yang terjadi terkait permasalahan, salah satunya permasalahan penegakan hukum pemilu dan pilkada. Permasalahan yang akan dijawab dalam artikel ilmiah ini adalah bagaimana upaya untuk menata ulang penegakan hukum pemilu dan pilkada untuk mewujudkan pemilu berintegritas menuju negara hukum indonesia yang demokratis. Hasil kajian menunjukkan bahwa upaya penataan ulang dapat dilakukan melalui dua langkah utama. Pertama, dengan melakukan amandemen konstitusi, khususnya melalui penambahan substansi pada Pasal 22E UUD 1945, guna membentuk lembaga penegakan hukum pemilu yang bersifat tetap, terintegrasi, dan terpadu, misalnya melalui penggabungan Sentra Gakkumdu dan Bawaslu menjadi satu lembaga negara yang khusus menangani penegakan hukum pemilu dan pilkada. Kedua, dengan merevisi undang-undang terkait pemilu dan pilkada secara komprehensif, agar pengaturan mengenai jenis pelanggaran, sanksi, serta mekanisme penegakan hukum menjadi lebih jelas, rasional, dan sesuai dengan perkembangan zaman.
Fitra Edia Rahman Jandru FitraFitri Wahyuni
Redi PirmansyahJunaidi JunaidiMartindo Merta