JOURNAL ARTICLE

Gagasan Penataan Ulang Penegakan Hukum Pemilu dan Pilkada untuk Mewujudkan Pemilu Berintegritas Menuju Negara Hukum Indonesia yang Demokratis

Daulat Nathanael Banjarnahor

Year: 2024 Journal:   Prosiding Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Vol: 2 (1)Pages: 699-722

Abstract

Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 memberi penjelasan tentang Indonesia yang menganut sistem demokrasi yang diwujudkan dalam bentuk kedaulatan yang berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar atau Konstitusi. Maka dalam sistem demokrasi tersebut, kedaulatan rakyat merupakan sebuah konsep esensial yang memastikan bahwa kekuasaan pemerintahan harus dibatasi. Salah satu bentuk perwujudan kedaulatan rakyat tersebut dilakukan dengan sarana pemilihan umum (Pemilu) sebagai sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpin melalui Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, serta dalam sarana Pemilihan Kepala Daerah untuk atau Pemilihan untuk memilih Kepala Daerah (Pilkada). Indonesia sebagai sebuah negara telah melaksanakan beberapa kali proses pemilu maupun pilkada, dan terakhir dilaksanakan pada tahun 2019, dan akan kembali dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang. Dalam pelaksanaan pemilu-pilkada, banyak pemberitaan dan fakta yang terjadi terkait permasalahan, salah satunya permasalahan penegakan hukum pemilu dan pilkada. Permasalahan yang akan dijawab dalam artikel ilmiah ini adalah bagaimana upaya untuk menata ulang penegakan hukum pemilu dan pilkada untuk mewujudkan pemilu berintegritas menuju negara hukum indonesia yang demokratis. Hasil kajian menunjukkan bahwa upaya penataan ulang dapat dilakukan melalui dua langkah utama. Pertama, dengan melakukan amandemen konstitusi, khususnya melalui penambahan substansi pada Pasal 22E UUD 1945, guna membentuk lembaga penegakan hukum pemilu yang bersifat tetap, terintegrasi, dan terpadu, misalnya melalui penggabungan Sentra Gakkumdu dan Bawaslu menjadi satu lembaga negara yang khusus menangani penegakan hukum pemilu dan pilkada. Kedua, dengan merevisi undang-undang terkait pemilu dan pilkada secara komprehensif, agar pengaturan mengenai jenis pelanggaran, sanksi, serta mekanisme penegakan hukum menjadi lebih jelas, rasional, dan sesuai dengan perkembangan zaman.

Keywords:
Legal norm

Metrics

0
Cited By
0.00
FWCI (Field Weighted Citation Impact)
0
Refs
0.71
Citation Normalized Percentile
Is in top 1%
Is in top 10%

Topics

Indonesian Election Politics and Participation
Social Sciences →  Social Sciences →  Political Science and International Relations
Gender and Women's Rights
Social Sciences →  Social Sciences →  Political Science and International Relations
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Social Sciences →  Social Sciences →  Political Science and International Relations

Related Documents

JOURNAL ARTICLE

PENEGAKAN HUKUM PEMILU UNTUK PEMILU BERINTEGRITAS

Mohammad Ilham Agang

Journal:   Prosiding Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Year: 2023 Vol: 1 (1)Pages: 81-104
JOURNAL ARTICLE

Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu Menuju Pemilu yang Berintegritas

Fitra Edia Rahman Jandru FitraFitri Wahyuni

Journal:   Indragiri Law Review Year: 2024 Vol: 2 (2)Pages: 16-23
JOURNAL ARTICLE

PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI PEMILU UNTUK MENDUKUNG MEWUJUDKAN PEMILU DEMOKRATIS

Imam Ropii

Journal:   Prosiding Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Year: 2023 Vol: 1 (1)Pages: 117-142
JOURNAL ARTICLE

PEMILU YANG BERINTEGRITAS DALAM NEGARA HUKUM DEMOKRATIS

Zennis Helen

Journal:   UNES Law Review Year: 2019 Vol: 1 (3)Pages: 318-327
© 2026 ScienceGate Book Chapters — All rights reserved.