Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dampak hokum yang ditimbulkan oleh Dzihar terhadap perkawinan yang ditinjau dari Undang-undang dan Kompilasi Hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif yang menunjukan pola permasalahan dalam masyarakat sebagai subjek hukum, kemudian dikaji melalui strategi yang berlaku di mata publik serta keadaan, perspektif, penglihatan, proses maju, dampak dari suatu kekhasan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pasal 242 KUHPdt menentukan bahwa Dzihar disinonimkan dengan Pisah Meja dan Ranjang. Akibat yang terjadi setelah terjadi Dzihar maka suami tidak boleh menggauli istrinya. Dalam Surah Al-Mujaadilah, Ayat 3 menentukan bahwa sebelum suami membayar kafarah maka harus berpisah ranjang dengan istrinya. Hal ini senada dengan Pasal 242 KUHPerdata tentang Pisah Ranjang dan Meja, dimana membuat suami tidak dapat lagi tinggal bersama dengan istrinya
Yopani Selia AlmahisaAnggi Agustian
Yopani Selia AlmahisaAnggi Agustian