Secara umum, pemikiran Fiqih Indonesia dan Fiqih Mazhab Nasional (Mazhab
Indonesia) menggambarkan keseluruhan gerak usaha dan keinginan untuk
menghadirkan hukum Islam yang responsip terhadap perubahan sosial. Perbedaan kedua pemikiran ini terletak pada penekanan sumber perumusannya. Hazairin menginginkan pembentukan Fiqih Mazhab Nasional didasarkan pada fiqih mazhab Syafi’i, sedangkan Hasbi menginginkan pembentukan Fiqih Indonesia dengan mempertimbangkan semua mazhab hukum yang ada.
Dengan mencermati ide-ide Hazairin, bahkan bisa dikatakan gagasan Fiqih
Mazhab Nasional itu sebagai prolifelari (pengembangan) dari gagasan Hasbi
tentang Fiqih Indonesia. Titik temu keduanya, terutama pada entri bahwa hokum adat masyarakat harus dipergunakan sebagai bahan pertimbangan utama dalam proses pembangunan hukum Islam di Indonesia. Dari sini kedua gagasan ini seperti matan (naskah awal) dan syarah (ilustrasi naskah awal).
Kata kunci: fiqih, mazhab, dan adat