Hukum terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga ditinjau dari hukum positif di Indonesia serta untuk mengetahui dan menganalisis faktor penghambat dalam penegakan hukum tindak pidana terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan sumber data primer berupa perundang-undangan serta data sekunder berupa menelaah buku, pendekatan konseptual dan analitis, serta teknik analisis data melalui data sekunder. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2004 berkaitan dengan adanya perlindungan hak-hak korban dan juga keluarganya atas penegakan hukum kejahatan kekerasan dalam rumah tangga. Sehingga memerlukan komitmen yang kuat dengan penghargaan yang tinggi terhadap nilai keadilan, non diskriminasi dan hak asasi manusia sebagaimana yang telah dijamin oleh konsititusi. Dibutuhkan pula kondisi sarana serta prasarana pendukung penegakan hukum yang bebas dan bersih dari korupsi, suap dan kolusi di seluruh jajaran lembaga penegak hukum, layanan sosial dan layanan publik yang terkait dalam hal peminimalisiran atau pun juga pengurangan kasus tindal pidana kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu, faktor-faktor yang memengaruhi kejadian kekerasan dalam rumah tangga meliputi budaya patriarki di mana peran laki-laki dianggap lebih dominan daripada perempuan. Selain itu, rendahnya tingkat pendidikan dan kemiskinan jugalah yang menyebabkan perempuan sangat rentan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Disisi lain faktor eksternal juga menjadi faktor yang mempengaruhi dimana pandangan masyarakat dan aparat hukum yang menganggap kekerasan dalam rumah tangga sebagai masalah pribadi seringkali menjadi penghambat upaya penyelesaian secara pidana. Kata Kunci : Kekerasan dalam rumah tangga, Tindak Pidana, Faktor.
Rachelia Febriani SorminDheny WahyuniAga Anum Prayudhi
Rogie GarciaMoody R. Syailendra PutraMuhamad Fatih AzzamAsmak Ul Hosnah
Lutfiana LukmanRoy Marthen MoontiYusrianto KadirMuslim A. Kasim