Keberadaan DPD telah membangkitkan harapan masyarakat didaerah bahwa kepentingan daerah dan masalah-masalah daerah dapat diangkat dan diperjuangkan di tingkat nasional. Namum harapan-harapan itu menjadi pudar setlah DPD mengalami proses politik di MPR, dimana fraksi-fraksi ada yang setuju DPD diberi status sebagai lembaga legilatif bahkan akhirnya semua fraksi melalui kompromi politik setuju DPD diberi kewenangan terbatas. Kewenangan terbatas itulah yang yang sampai ini menimbulkan kontroversial di kalangan publik, terutama para politisi, prtaktisi maupun akademisi yang ujung-ujungnya mengarah pada amandemen ke lima UUD 1945. Harapan kedepan adalah lembaga perwakilan di negara kesatuan republik Indonesia menjadi lembaga perwakilan dengan sistem bikameral murni melalui amandemen ke lima UUD 1945