Perlindungan anak terhadap anak yang bermasalah dengan hukum, sebagai bagian utama peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia, karena anak adalah kelompok strategis berkelanjutan. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidu[, tumbuh, dan berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Anak sebagai pelaku tindak pidana sering ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Perilaku anak pelaku tindak pidana dikategorikan sebagai anak nakal atau melakukan pelanggaran hukum. Anak yang demikian disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (Children in conflict with the law). Anak yang berkonflik dengan hukum dapat didefinisikan anak yang disangka, dituduh atau diakui sebagai telah melanggar undang-undang hukum pidana. Pada dasarnya anak memiliki hak yang bersifat asasi sebagaimana yang dimili orang dewasa, yaitu Hak Asasi Manusia (HAM), namun yang terjadi anak-nak pelaku tindak pidana tidak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana mestinya dalam suatu proses hukum. Hak-hak yang mereka miliki diabaikan begitu saja dengan perlakuan tidak manusiawi oleh pihak-pihak tertentu, dan kadangkala dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk mencari keuntungan bagi diri sendiri tanpa pedli bahwa perbuatannya telah melanggar hak-hak anak. Hak-hal anak yang berkonflik dengan hukum diatur dalam pasal 40 Konvensi Hak Anak yang berbunyi “ Negara-negara peserta mengakui hak setiap anak yang disangka, dituduh atau diakui sebagai telah melanggar undang-undang hukum pidana untuk diperlakukan dengan cara sesuai dengan peningkatan martabat dan nilai anak, yang memperkuat penghargaan hak anak pada hak asasi manusia dan kebebasan dan dari orang lain dengan memperhatikan usia anak dan hasrat untuk meningkatkan penyatuan kembali/reintegrasi anak dan peningkatan peran yang konstruktif dari anak dalam masyarakat. Oleh karena itu dalam proses penegakan hukum terhadap anak diharapkan sebagai bentuk control dan empati dalam arti kepekaan terhadap masalah yang dihadapi terhadap perubahan sosial dan kebutuhan publik, serta bentuk tanggung jawab masyarakat secara nyata di bidang hukum. Hukuman yang diberikan terhadap remaja ini dimaknai untuk melindungi ketertiban umum sebagai usaha untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Sifat dari penerapan sanksi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum kiranya hanya berupa ultimum remedium (pilihan terakhir). Oleh karena itu hukum yang dikenakan bukanlah suatu pembalasan dendam, para delikuen tetaplah manusia, yang satu atau lain hal menyebabkannya terperosok pada lembah perilaku yang salah.
Rendy Harris Prasetyo PratamaSri SulastriRudi Saprudin Darwis