Hukum Administrasi Negara mengandung dua aspek yaitu; pertama, aturan-aturan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana alat-alat perlengkapan Negara itu melakukan tugasnya; kedua, aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan antara alat perlengkapan adiministrasi Negara dengan para warga negaranya. Seiring dengan perkembangan tugas-tugas pemerintahan, khususnya dalam ajaran welfare state, yang memberikan kewenangan yang luas kepada administrasi Negara termasuk kewenangan dalam bidang legislasi, maka peraturan-peraturan hukum dalam hukum administrasi Negara di samping dibuat oleh lembaga legislative, juga ada peraturan-peraturan yang dibuat secara mandiri oleh administrasi Negara. Dengan demikian maka hukum administrasi Negara adalah hukum dan peraturan-peraturan yang berkenaan dengan pemerintah dalam arti sempit atau administrasi Negara, peraturan-peraturan tersebut dibentuk oleh lembaga legislative untuk mengatur tindakan pemerintahan dalam hubungannnya dengan warga Negara, dan sebagian peraturan-peraturan itu dibentuk pula oleh administrasi Negara.
Mata KuliahHukumAdministrasi NegaraAyu Wulandari