Indonesia sebagai negara yang memilih sistem pemerintahannya menggunakan sistem demokrasi sebagaimana ditegaskan di dalam sila keempat Pancasila sebagai ideologi negara Republik Indonesia sekaligus sebagai ideologi demokrasinya. Indonesia sebagai negara yang sudah sering melakukan pemilihan umum bahkan dari tahun 1955 bahkan sampai sekarang ini begitu juga dalam sistem pemilu dari pemilu tidak langsung menjadi pemilu langsung, dari pemilu tidak serentak menjadi pemilu serentak. Akan tetapi setiap pelaksanaan pemilu selalu memiliki kelemahan dan menimbulkan permasalahan. Terutama mengenai penyelesaian sengketa pemilu dalam hal ini sengketa pelanggaran administratif pemilu, karena pelanggaran administrasi pemilu merupakan suatu pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang tentang pemilu yang bukan merupakan ketentuan pidana pemilu sebagaimana diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum. Dalam praktiknya, terkadang penegakan hukum pemilu dalam konteks penanganan dugaan pelanggaran administratif pemilu terhambat dengan berbagai faktor yang mempengaruhi. Praktik pelanggaran pemilu sangatlah rentan. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia. Hasil penelitian menjelaskan penguatan fungsi bawaslu dalam penegakan hukum pelanggaran administrasi sebagai penataan pemilu serentak dengan memberikan fungsi pengadilan khusus bagi Bawaslu dalam menyelesaikan pelanggaran pemilu serentak, dengan kewenangan sebagai pengadilan khusus Bawaslu dapat menciptakan efektif dan efisiensi baik waktu dan biaya dalam menyelesaikan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu serentak di Indonesia.
Ali Imran NasutionDavilla Prawidya AzariaMuhammad FauzanFikri Rafi Musyaffa AbidinTiara Alfarissa
Maksimus LefteuwLidia Priscilla Pattiasina
Mushafi MushafiRagil BudiarsoMuhammad Rofiqi