Salah satu keistimewaan provinsi Aceh yang diberikan pemerintah pusat adalah keistimewaan dibidang adat istiadat. Keistimewaan dibidang adat istiadat di dasarkan kepada Undang-Undang No. 44 Tahun 1999 tentang Keistimeawaan Aceh dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam hal penyelesaian sengketa dan perkara pidana, pemerintah Aceh menerbitkan Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat dan Qanun Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat sebagai dasar terbentuknya peradilan adat di desa. Namun, mekanisme apa yang digunakan dalam penyelesaian perkara pidana melalui peradilan adat di Kota Lhokseumawe. Penelitian ini menggunakan jenis metode kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian didapati dalam penyelesaian perkara pidana pada lembaga adat di kota Lhokseumawe didasarkan pada delik aduan, dengan proses perdamaian penggunaan jalur non-litigasi harus didasari pada kesepakatan antara korban dan pelaku agar dapat di lakukan perdamaian oleh lembaga adat gampong berdasarkan prinsip kekeluargaan.