Hak waris perempuan dalam hukum adat Minangkabau diatur melalui sistem pewarisan matrilineal, di mana tanah pusaka tinggi diwariskan kepada perempuan dalam keluarga. Meskipun sistem ini telah berlangsung lama dan menjadi bagian integral dari budaya Minangkabau, dinamika sosial dan ekonomi telah memunculkan berbagai tantangan dan perdebatan mengenai pembagian hak waris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan dan dinamika hak waris perempuan dalam masyarakat Minangkabau, serta memberikan contoh kasus dan solusinya. Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber akademis yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun hukum adat Minangkabau tetap mempertahankan peran perempuan sebagai pewaris utama, terdapat konflik antara praktik tradisional ini dengan prinsip kesetaraan dalam hukum nasional. Penelitian ini merekomendasikan pendekatan mediasi adat, penyesuaian aturan pewarisan, serta melibatkan pengadilan hukum untuk mengurangi konflik antara hukum adat dan hukum positif.
Indah AdeliaSri WahyuniTetty Marlina Tarigan
Farel Asyrofil U.M. Daffa Bagus S.Nawal Rozieq
Fikri Rafi Musyaffa AbidinAndi Sabila PutriTazkia Asshiva MaryamMarsya Arviela MaharaniTigor Akhmad FahrheziMuthia Sakti
Devina NatasyafiraKhamilatun Nisah