Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis reformulasi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagai respons terhadap perkembangan kejahatan korporasi di Indonesia. Fokus utama penelitian adalah untuk menilai sejauh mana KUHP baru mampu mengakomodasi karakteristik unik tindak pidana korporasi yang kompleks dan multidimensional. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis deskriptif-kualitatif. Data dikaji melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP baru melalui Pasal 45 sampai dengan Pasal 52 telah mengadopsi pendekatan modern dalam pertanggungjawaban pidana korporasi, dengan memperluas subjek hukum pidana dan menegaskan kriteria pertanggungjawaban. Reformulasi ini mencerminkan upaya sistematis negara dalam membangun sistem hukum pidana yang lebih responsif terhadap dinamika kejahatan korporasi.
R MukhlisChindy Maria Rohani Sipatuhar
Marwan SuliandiGusti Adjie Aditama