Pelaksanaan eksekusi pidana mati yang diberlakukan di Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Penetapan Presiden (PNPS) Tahun 1964 dengan cara ditembak sampai mati dianggap sebagai suatu bentuk penyiksaan terhadap pidana. Meskipun mendapat berbagai tantangan dari sejumlah negara, Indonesia tetap mempertahankan pidana mati sebagai bentuk hukuman. Penerapan pidana mati menurut hukum pidana Indonesia pada mulanya dilaksanakan menurut ketentuan dalam pasal 11 KUHP yang menyatakan bahwa “pidana mati dijalankan oleh algojo atas penggantungan dengan mengikat leher si terhukum dengan sebuah jerat pada tiang penggantungan dan menjatuhkan papan dari bawah kakinya”. Karena dirasa kurang sesuai maka kemudian pasal tersebut di atas diubah dengan ketentuan dalam Pasal 1 aturan itu menyatakan bahwa: “menyimpang dari apa tentang hal ini yang ditentukan dalam undang-undang lain, hukuman mati dijatuhkan pada orang-orang sipil (bukan militer), sepanjang tidak ditentukan lain oleh Gubernur jenderal dilakukan dengan cara menembak mati”. Penerapan pidana mati menurut hukum Islam mempunyai variasi yang bermacam-macam, baik melalui perajaman, qishash (dengan pedang dan sebagainya) tergantung pidana yang di jatuhkan.