ABSTRAK Narapidana Penyandang Disabilitas adalah mereka yang dijatuhi hukuman dengan pidana penjara sehingga hilangnya kemerdekaan di lembaga pemasyarakatan yang mengakibatkan hilangnya kemandirian karena cacat fisik, mental, atau indera. Lapas selaku lembaga yang berwenang wajib memberikan binaan dan pelayanan kepada narapidana,termasuk narapidana yang memiliki keterbatasan atau disabilitas dan juga pemenuhan atas haknya, karena penyandang disabilitastermasuk dalam kelompok rentan,kelompk rentan adalah kelompok masyarakat yang tidak bisa mempersiapkan dirinya sendiri untuk ancaman resiko tinggi terutamadari segi kesehatan agar tindakan diskriminatif terhadap narapidana penyandang disabilitas tidak terjadi. Diskriminasi terhadap narapidana dengan kondisi medis Narapidana Penyandang Disabilitas, sebagaimana didefinisikan oleh UU Pemasyarakatan No. 12 Tahun 1995 dan UU Disabilitas No. 8 Tahun 2016. Ketika lembaga pemasyarakatan memberikan perawatan, pusat rehabilitasi, akses kursi roda di koridor sel, bantuan untuk warga binaan dengan penyandang disabilitas, tenaga medis yang memiliki keahlian khusus di bidang yang dialami narapidana, disabilitas fisik, disabilitas, dan disabilitas selama penahanan. Kolaborasi dengan instansi pemerintah pusat dan daerah untuk layanan kesehatan dan fasilitas masyarakat yang terkait dengan disabilitas dapat membantu mengatasi semua tantangan tersebut. Kata Kunci : Narapidana, disabilitas, lemabaga masyarakat, kesehatan. ABSTRAK Prisoners with Disabilities are those who are sentenced to imprisonment so that the loss of independence in correctional institutions results in the loss of independence due to physical, mental, or sensory disabilities. Prisons as authorized institutions are obliged to provide guidance and services to prisoners, including prisoners who have limitations or disabilities and also the fulfillment of their rights, because people with disabilities are included in a vulnerable group, vulnerable groups are groups of people who cannot prepare themselves for high risk threats, especially in terms of health so that discriminatory actions against prisoners with disabilities do not occur. Discrimination against prisoners with medical conditions Prisoners with Disabilities, as defined by the Correctional Law no. 12 of 1995 and the Law on Disabilities No. 8 of 2016. When correctional institutions provide treatment, rehabilitation centers, wheelchair access in cell corridors, assistance for inmates with disabilities, medical personnel who have special expertise in the fields experienced by prisoners, physical disabilities, disabilities, and disabilities during detention. Collaboration with national and local government agencies for health services and community facilities related to disability can help overcome all these challenges. Keywords: Prisoners, disability, community institutions, health.
Nazaryadi NazaryadiAdwani AdwaniDahlan Ali
I Putu Andika VidyarthaGusti Ayu Ratih DamayantiI Gede Sukarmo
Faldi Biaggy FachreziPadmono Wibowo