Anak merupakan asset bangsa dan Negara sebagai generasi penerus, Setiap anak mempunyai hak asasi yang sama seperti pada manusia pada umumnya. Hak hak itu diatur dalam pereundangan positif di Indonesia. Dalam bentuk bentuk perindungan dari tindak kejahatan dengan tujuhan agar hak-haknya tidak dilanggar , mengingat begitu banyak kasuskasus kejahatan yang dialami oleh anak-anak yang menyebabkan kejiwaan anak terganggu dan tidak mendapatkan melaksanakan kewajiban dengan baik.Seperti yang diberitkan di media massa tentang banyaknya kasus – kasus tindak kekerasan seksual terhadap anak yang perlu mendapatkan sorotan penting penting bagi hokum yang diberikan mulai mencegahan terjadinya tindak kekerasan seksual terhadap anak, perlindungan terhadap anak korban tindak kekerasan seksual serta perlindungan terhadapan dengan hokum (anak pelaku) tindak kekerasan seksual. Hukum di tuntut untuk dapat memberikan perhatian khusus bagi kepentingan anak, dalam hal ini dapat menanggulangi tindak kekerasan seksual yang dialami oleh anak-anak Indonesia. Agar dapat berjalan dengan baik maka perlu dilakukannya penegakkan hukum bagi pelaku tindak kekerasan seksual sehingga dapat memberikan efek jera dan meminimalisir tindak kekerasan seksual terhadapap anak-anak.
Syuha Maisytho ProbillaAndi NajemiAga Anum Prayudi
Muhammad Fiqri Haerullah, Devi Siti Hamzah Marpaung
Putri Sri WahyuniBisma Putra Pratama