Etika pemerintahan dan tanggung jawab hukum dalam administrasi publik menjadi isu penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran prinsip etika dalam penyelenggaraan pemerintahan, mengkaji bentuk tanggung jawab hukum aparatur publik, serta mengevaluasi hubungan antara pelanggaran etika dan akuntabilitas hukum dalam praktik pelayanan publik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa etika pemerintahan merupakan landasan utama bagi tindakan administrasi yang sah secara hukum. Temuan juga mengungkapkan bahwa pelanggaran etika, meskipun tidak selalu termasuk pelanggaran hukum, sering kali memicu terjadinya maladministrasi dan berpotensi menimbulkan tanggung jawab hukum, baik administratif, perdata, maupun pidana. Oleh karena itu, penguatan standar etika, kepatuhan hukum, dan mekanisme akuntabilitas menjadi kunci dalam menciptakan administrasi publik yang transparan, berintegritas, dan profesional.
Tamaulina Br SembiringDefania AzuraNabila putri ManulangMuhammad hirzi aldivie GintingMara Bangun Harahap
Akmal PriambodoHusein SatriaAgestanio Yoniv AndanaSiti Arikah Nur AzizahMuhammad Abrar DwicofannyBagas Setyo Anggoro
Ulvia FadilahEli Apud Saepudin