Hasanah PutriAfifah Khairani HasibuanAbdul Nasser Hasibuan
Produk pembiayaan musyarakah merupakan salah satu akad utama dalam perbankan syariah berlandaskan prinsip kerjasama modal antara bank dan nasabah dengan pembagian keuntungan dan kerugian sesuai nisbah yang disepakati. produk ini merupakan produk pembiayaan yang paling banyak digunakan dalam perbankan Syariah di Indonesia, dapat dilihat dari Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia yang diterbitkan OJK menunjukkan bahwa pembiayaan Musyarakah mencakup 49,86% dari seluruh pembiayaan yang didistribusikan hingga Desember 2024. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan landasan teoritis kepatuhan syariah untuk pembiayaan musyarakah di perbankan syariah, memberikan pemahaman tentang bagaimana bank syariah dapat mematuhi syariah dalam menyalurkan pembiayaan menggunakan akad musyarakah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dalam bentuk penelitian kepustakaan menggunakan metodologi kajian teoritis atau konseptual. Hasil penelitian menunjukkan kepatuhan syariah pembiayaan musyarakah didasarkan pada empat pendekatan, yaitu pendekatan akad, maqashid syariah, dokumentasi, dan pendekatan akuntansi laporan keuangan. Pendekatan akad menyatakan bahwa transaksi musyarakah harus memenuhi rukun dan syarat, termasuk kejelasan modal, nisbah keuntungan, dan tanggungan kerugian. Terkait pendekatan maqashid syariah, selain memastikan maqashid syariah dalam kekayaan, musyarakah menjaga sirkulasi harta agar tidak terakumulasikan pada satu pihak, menciptakan kejelasan dalam perjanjian, serta menjaga stabilitas ekonomi dengan mendorong usaha produktif di sektor riil. Dalam pendekatan dokumentasi, bentuk dan materi akad yang didokumentasikan untuk musyarakah harus sesuai dengan prinsip dan persyaratan akad menurut hukum Islam dan harus diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah dalam penyusunannya. Sedangkan untuk pendekatan akuntansi dan pelaporan keuangan harus mencakup nilai modal yang disetorkan masing-masing pihak, mekanisme pembagian keuntungan sesuai nisbah, serta pembagian kerugian proporsional dengan modal. Laporan keuangan musyarakah wajib menunjukkan posisi modal, hasil usaha, dan distribusi keuntungan secara transparan agar terhindar dari praktik yang menyerupai riba. Kata Kunci: Kepatuhan Syariah; Musyarakah; Maqashid Syariah; Perbankan Syariah
Aini MaslihatinRiduwan Riduwan
Aini MaslihatinRiduwan Riduwan
Farah QalbiaSeger SantosoRuslaini