Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis transaksi jual beli online pada marketplace Shopee ditinjau dari perspektif hukum ekonomi syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh melalui literatur primer dan sekunder, berupa kitab fiqh, buku, jurnal, artikel ilmiah, dan regulasi terkait, kemudian dianalisis secara deduktif dan induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap metode pembayaran di Shopee memiliki implikasi hukum yang berbeda. Metode transfer bank, ShopeePay, dan pembayaran melalui gerai minimarket termasuk dalam akad salam dan diperbolehkan (halal). Transaksi Cash on Delivery (COD) diperbolehkan selama ada kesepakatan awal antara penjual dan pembeli, meskipun tidak sepenuhnya memenuhi syarat akad salam. Sementara itu, ShopeePayLater dapat dikategorikan sebagai akad qardh yang disertai ujrah atau murabahah; sebagian ulama memperbolehkan dengan syarat tidak mengandung unsur riba. Adapun cicilan kartu kredit dilarang jika mengandung bunga, tetapi diperbolehkan jika tanpa bunga. Temuan ini menegaskan pentingnya pemahaman akad fiqh dalam e-commerce modern agar sesuai dengan prinsip muamalah.
Ninda Arianti M.Mohamad Zaenal ArifinSafitri Safitri
Windiyani WiddaGunawan WawanWibawa Ginan