Jainah JainahHanief MonadyNismah Sa’adah
ABSTRACTIn several Muslim societies’ recent history, women’s leadership has been a contentious topic. The majority of Muslim scholars have rejected it due to its crippling effects, however others have accepted it as a way to meet community needs in a contemporary setting. Because of the lack of a clear direction about the state’s leadership and the government’s high position, this topic is contentious and prone to conflict. In light of this, it is necessary to examine Muslim leadership in the perspective of modern Muslim scholars. The concept, a brief history, the opinions of modern Islamic scholars, and the significance of Muslim women’s leadership within the framework of modern Islamic thought are all covered in this paper. M. Quraish Shihab and KH. Husein Muhammad’s ideas on women’s leadership are compared and contrasted, and they are founded on arguments and modern interpretations of the Qur’an and the Sunnah. This essay comes to the conclusion that, in light of Islamic (Sharia) law, modern Muslim scholars are unable to offer a convincing and useful justification for women’s leadership. While it’s true that Islam doesn’t offer any concrete rules, in actuality, it gives women a wide range of opportunities to work in the public sector. This is due to the fact that men and women were formed in equal roles and have equal access to opportunities in areas such as employment and leadership roles.Keyword: Women, Leadership, Hadith, Contemporary Reality.ABSTRAKDalam sejarah terkini banyak masyarakat Muslim, topik kepemimpinan perempuan telah menjadi topik yang kontroversial. Meskipun beberapa akademisi telah menerimanya sebagai reaksi modern terhadap tuntutan masyarakat, banyak intelektual Muslim menentangnya karena mereka khawatir hal itu dapat mengancam sistem yang sudah mapan. Isu ini menjadi bahan diskusi karena kurangnya pedoman yang jelas seputar posisi puncak dan peran kepemimpinan dalam pemerintahan, yang memicu konflik dan perpecahan. Mengingat hal ini, penting untuk mengkaji kepemimpinan Muslim dari perspektif cendekiawan Muslim modern. Esai ini menganalisis sudut pandang akademisi Islam modern sambil melihat ide dan sejarah singkat kepemimpinan perempuan dalam pemikiran Islam. Berdasarkan penalaran dan pembacaan modern Al-Qur’an dan Sunnah, esai ini membandingkan teori M. Quraish Shihab dan KH. Husein Muhammad untuk menyoroti pentingnya perempuan Muslim dalam peran kepemimpinan. Menurut temuan penelitian, para sarjana Muslim modern telah gagal menawarkan justifikasi hukum yang konklusif dan dapat dipahami untuk kepemimpinan perempuan berdasarkan hukum Syariah. Meskipun secara teoritis benar bahwa Islam tidak memberikan aturan yang berguna, pada kenyataannya, Islam mengizinkan perempuan untuk memiliki peran yang lebih besar dalam masyarakat. Karena status mereka yang setara saat lahir, pria dan wanita mempunyai akses yang sama terhadap kesempatan di berbagai bidang seperti pekerjaan dan profesi, termasuk peluang untuk menduduki jabatan kepemimpinan.Kata kunci: Prerempuan, Kepemimpinan, Hadis, Realitas Kontemporer.
Adinda Diah AstutiEva ArifiaRizqi AuliyaKharirotul Badriyah
Avif AlfiyahAhlan AhlanFadia Adila
U. Saifuddin ASMAli MasrurTajul ArifinUlvah Nur’aeni