This study aims to examine the role of Pancasila as a humanistic legal foundation in character development of society by identifying the gap between the normative values enshrined in legal documents and their implementation in practice. The research employs a qualitative approach with a normative design, supported by empirical data from in-depth interviews with legal practitioners, academics, and policymakers. The analysis reveals that although the values of Pancasila have been formally integrated into legislation, structural and bureaucratic obstacles, as well as differing interpretations among institutions, hinder the realization of a truly humanistic legal system. The discussion highlights that legal system reform and character education require synergy between theory, policy, and operational practice. Therefore, efforts are needed to improve inter-agency coordination, provide continuous training for law enforcement officials, and utilize information technology to monitor policy implementation. In conclusion, consistent and integrated integration of Pancasila values is key to establishing a just legal system and inclusive character development in society, which is expected to serve as a foundation for legal reform and more responsive character education strategies in light of social and global dynamics. Abstrak Penelitian ini bertujuan mengkaji peran Pancasila sebagai landasan hukum yang humanis dalam pembangunan karakter masyarakat dengan mengidentifikasi kesenjangan antara nilai-nilai normatif yang tertuang dalam dokumen hukum dan implementasinya di lapangan. Penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif menggunakan desain normatif yang didukung oleh data empiris dari wawancara mendalam dengan praktisi hukum, akademisi, dan pembuat kebijakan. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun nilai-nilai Pancasila telah diintegrasikan secara formal ke dalam peraturan perundang-undangan, terdapat hambatan struktural, birokratis, serta perbedaan interpretasi antar institusi yang menghambat terwujudnya sistem hukum yang benar-benar humanis. Diskusi mengungkapkan bahwa reformasi sistem hukum dan pendidikan karakter memerlukan sinergi antara teori, kebijakan, dan praktik operasional, sehingga perlu ada upaya peningkatan koordinasi antar lembaga, pelatihan berkelanjutan bagi aparat penegak hukum, dan pemanfaatan teknologi informasi dalam pengawasan implementasi kebijakan. Kesimpulannya, integrasi nilai Pancasila secara konsisten dan terintegrasi merupakan kunci untuk mewujudkan sistem hukum yang adil dan pembangunan karakter masyarakat yang inklusif, yang diharapkan dapat menjadi dasar bagi reformasi hukum dan strategi pendidikan karakter yang lebih responsif terhadap dinamika sosial dan global. Kata kunci: Pancasila; Hukum Humanis; Pembangunan Karakter; Reformasi Hukum.