JOURNAL ARTICLE

Adat Kawin Paksa Masyarakat Suku Sumba dalam Perspektif Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Abstract

abstract. Piti Rambang is a traditional marriage practice of the Sumba community in East Nusa Tenggara that involves elements of coercion, including kidnapping and violence. This practice contradicts both Fiqh Munakahat and Indonesian Marriage Law. The study aims to examine the coercive elements within the Piti Rambang process and analyze them through the lens of Islamic law and Law No. 1 of 1974 on Marriage. Using qualitative methods and a normative juridical approach, data were collected through literature review and interviews. Findings reveal that the implementation of Piti Rambang includes unlawful acts such as abduction and physical abuse, violating legal and religious norms. In the perspective of Fiqh Munakahat, this practice conflicts with Islamic principles like mutual consent (antaradhin) and contradicts the Hadith, which emphasizes the importance of willingness in marriage. Similarly, Indonesian Marriage Law Article 6(1) affirms that marriage must be based on the free consent of both parties. The tradition also potentially infringes upon human rights and the dignity upheld by both the legal and religious frameworks in Indonesia. As a constitutional state, Indonesia does not legitimize forced marriages involving criminal actions, reinforcing the importance of legality, human values, and consent in marriage. Abstrak. Piti Rambang merupakan tradisi pernikahan masyarakat Sumba di Nusa Tenggara Timur yang mengandung unsur paksaan, termasuk penculikan dan kekerasan. Praktik ini bertentangan dengan Fiqh Munakahat maupun Undang-Undang Perkawinan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis unsur-unsur pemaksaan dalam proses adat Piti Rambang serta mengkaji pandangan hukum Islam dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 terhadap pernikahan paksa. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, serta teknik pengumpulan data melalui studi pustaka dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan adat Piti Rambang melibatkan tindakan pidana seperti penculikan dan kekerasan fisik, yang jelas melanggar hukum dan norma agama. Dalam perspektif Fiqh Munakahat, tradisi ini bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam seperti prinsip antaradhin (kesepakatan kedua belah pihak) dan tidak sesuai dengan hadis-hadis tentang pernikahan. Demikian pula, dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 6 Ayat (1) dinyatakan bahwa pernikahan harus didasarkan pada persetujuan kedua calon mempelai. Praktik ini juga berpotensi melanggar hak asasi manusia dan nilai-nilai kemanusiaan yang dijunjung tinggi dalam agama Islam dan sistem hukum nasional. Sebagai negara hukum, Indonesia menolak praktik pernikahan paksa yang melibatkan unsur pidana, dan menegaskan pentingnya legalitas, kemanusiaan, dan kebebasan dalam pernikahan.

Keywords:
Political science

Metrics

0
Cited By
0.00
FWCI (Field Weighted Citation Impact)
0
Refs
0.36
Citation Normalized Percentile
Is in top 1%
Is in top 10%

Topics

Marriage and Family Dynamics
Social Sciences →  Social Sciences →  Sociology and Political Science
Legal Studies and Policies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Gender and Women's Rights
Social Sciences →  Social Sciences →  Political Science and International Relations
© 2026 ScienceGate Book Chapters — All rights reserved.