JOURNAL ARTICLE

Hukum Dan Nilai-Nilai Sosial Budaya Masyarakat Indonesia

Abstract

Hukum merupakan hasil dari penciptaan masyarakat yang di sahkan oleh pemerintah sebagai sarana masyarakat agar terciptanya suatu keadaan yang tertib, aman dan adil secara menyeluruh tanpa membedakan status sosial dan jabatan yang dimiliki masyarakat pada umumnya sehingga hukum itu dijadikan aturan yang hidup ditengah- tengah masyarakat luas serta meningkatkan Qualitas hidup masyarakat yang taat akan segala peraturan yang ada seperti taat pada hukum adatnya pada setiap kelompok masyarakat yang menjalankan adat-istiadat. Disini penulis merumuskan masalah seperti yakni Hubungan Hukum dengan Nilai-Nilai Sosial Budaya Masyarakat Indonesia. Jenis peneilitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Deskripsi Analitis dengan menggunakan teori menurut Prof. Mr.E.M Meyers “ De Algemene bergrippen van het burglijik Recht”. Hukum menjadi aturan yang hidup ditengah-tengah masyarakat dengan unsur-unsur yang terkandung didalamnya yaitu adanya nilai- nilai kesusilaan yang ditunjukkan didalam kehidupan sehari-hari masyarakat individu maupun masyarakat kolektif pada umumnya yang berakar dan menjadi dasar pemerintah untuk menciptakan atau menetapkan aturan hukum yang harus diterapkan didalam setiap pergaulan berbangsa dan bernegara sehingga adanya efek bagi yang melanggar aturan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap dan diundangkan pada lembaran Negara untuk mentaati setiap produk hukum yang ada. Hubungan hukum dengan nilai-nilai budaya masyarakat Indonesia yaitu pada awalnya dahulu budaya masyarakat hukum Indonesia yaitu dengan budaya hukum yang tidak tertulis seperti yang berlaku hukum adat (unwritten law) jadi setiap wilayah nusantara Indonesia masing-masing mempunyai hukum adatnya yang dikenal sebagai budaya hukum yang hidup dan berkembang didalam masyarakat (living law). Nilai-nilai sosial dan budaya hukum ini tumbuh disetiap kesatuan kecil masyarakat hukum Indonesia. Seperti halnya setiap daerah mempunyai hukum adatnya masing-masing Sehingga secara keseluruhan budaya hukum masyarakat Indonesia adalah nilai-nilai dan budaya hukum living law. Seiring dengan perkembangan zamannya kemudian masyarakat hukum Indonesia juga terbiasa dengan nilai-nilai dan budaya hukum tertulis yang diakibatkan oleh proses kolonialisme di Indonesia yang dibawa oleh penjajah, terutama Belanda sendiri yang menganut budaya hukum eropa continental yang mengutamakan kodifikasi hukum untuk dapat diterapkan

Keywords:
Political science Sociology Theology Religious studies Philosophy

Metrics

0
Cited By
0.00
FWCI (Field Weighted Citation Impact)
0
Refs
0.59
Citation Normalized Percentile
Is in top 1%
Is in top 10%

Topics

Legal Studies and Policies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Cultural and Religious Practices in Indonesia
Social Sciences →  Social Sciences →  Cultural Studies
Islamic Finance and Communication
Social Sciences →  Social Sciences →  Sociology and Political Science

Related Documents

JOURNAL ARTICLE

URGENSI HUKUM BISNIS INDONESIA YANG BERBASIS NILAI-NILAI SOSIAL BUDAYA

Ida Bagus Radendra Suastama

Journal:   Forum Manajemen Year: 2021 Vol: 19 (1)Pages: 70-78
JOURNAL ARTICLE

Politik Hukum Pancasila dalam Paradigma Nilai-Nilai Sosial Kultural Masyarakat Indonesia

ErikaDewa Gede Sudika Mangku

Journal:   Pandecta Research Law Journal Year: 2014 Vol: 9 (1)
JOURNAL ARTICLE

IMPLEMENTASI NILAI-NILAI BUDAYA HUKUM DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT

Rila KusumaningsihDwi YulianingsihIrma Welly

Journal:   JURNAL CEMERLANG Pengabdian pada Masyarakat Year: 2023 Vol: 6 (1)Pages: 157-168
JOURNAL ARTICLE

REKONSTRUKSI BUDAYA HUKUM NASIONAL YANG BERBASIS NILAI -NILAI BUDAYA HUKUM BANGSA INDONESIA

Toto Tohir

Journal:   Syiar Hukum Jurnal Ilmu Hukum Year: 2011 Vol: 13 (2)Pages: 106-118
© 2026 ScienceGate Book Chapters — All rights reserved.