Yudha Aditya PradanaAriawan Gunadi
Integritas merupakan pilar fundamental dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki peran strategis dalam menjaga supremasi hukum dan keadilan di Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia dituntut untuk senantiasa menjaga profesionalisme dan integritas dalam setiap tugas dan wewenangnya. Permasalahan yang dihadapi dalam penelitian ini adalah bagaimana politik hukum yang diterapkan dalam penguatan integritas Kejaksaan Republik Indonesia sebagai pilar penegakan hukum yang berkeadilan dan strategi dan kebijakan yang tepat dalam memperkuat integritas Kejaksaan Republik Indonesia agar berperan optimal dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif yang bersumber dari data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum yang diterapkan dalam penguatan integritas Kejaksaan Republik Indonesia bertujuan untuk menjadikan Kejaksaan sebagai pilar utama dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan melalui penerapan politik hukum yang tepat, integritas kejaksaan dapat diperkuat sehingga peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam mewujudkan keadilan hukum dapat lebih optimal dan terpercaya. Strategi dan kebijakan yang tepat dalam memperkuat integritas Kejaksaan Republik Indonesia diperlukan agar Kejaksaan Republik Indonesia dapat berperan secara optimal dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan. Dengan adanya strategi dan kebijakan yang efektif, Kejaksaan dapat meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Rafli DwiliantoAlya ArrahmahIntan Yulia PutriAlwi Usman MatondangBambang Trisno
Cindy NurhasannahMeri Fernandes SinagaDinda Amalia NasutionHerlinda HerlindaBrent Hizkia PandangRamsul Nababan