JOURNAL ARTICLE

Peran Hakim Pada Proses Penemuan Hukum Sebagai Upaya Penegakan Keadilan Berdasarkan Kode Etik Hakim

Marti HariniDiding Rahmat

Year: 2025 Journal:   Journal Evidence Of Law Vol: 4 (1)Pages: 207-230

Abstract

Penemuan hukum merujuk pada proses di mana hakim atau pengadilan menciptakan atau mengidentifikasi prinsip-prinsip hukum baru untuk menyelesaikan suatu kasus yang belum diatur oleh hukum yang sudah ada. Prinsip etika hukum mengacu pada seperangkat nilai-nilai moral dan standar perilaku yang membimbing praktik hukum. Prinsip-prinsip etika hukum membantu memastikan bahwa hukum tidak hanya merupakan serangkaian aturan formal, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai moral yang mendasari keadilan dan kebaikan dalam masyarakat. Judul Penelitian ini adalah Peran Hakim Pada Proses Penemuan Hukum Sebagai Upaya Penegakkan Keadilan Berdasarkan Kode Etik hakim. Rumusan masalah: Bagaimanakah kebijakan hakim pada proses penemuan hukum dalam upaya penegakan keadilan? Apakah peran hakim pada proses penemuan hukum yang dilakukan telah sesuai kode etik hakim? Penelitian dilakukan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan data primer, sekunder dan tersier. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan berdasarkan hasil analisis kemudian ditarik kesimpulan melalui pendekatan deduktif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Proses penemuan hukum oleh hakim dapat dilakukan melalui beberapa metode, antara lain: Interpretasi gramatikal, Interpretasi sistematis, Interpretasi historis, Interpretasi teleologis. Dalam melakukan proses penemuan hukum, hakim tidak hanya terikat pada teks undang-undang, tetapi juga mempertimbangkan berbagai aspek lain, seperti rasa keadilan, kepatutan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Dalam menjalankan peran dan fungsinya, hakim terikat pada Kode Etik Hakim yang telah ditetapkan. Kode Etik Hakim mengatur berbagai prinsip dan standar perilaku yang harus dipatuhi oleh hakim, termasuk dalam proses penemuan hukum. Dalam melakukan proses penemuan hukum, hakim harus memastikan bahwa peranannya sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Kode Etik Hakim.

Keywords:
Political science Philosophy Humanities

Metrics

6
Cited By
187.85
FWCI (Field Weighted Citation Impact)
0
Refs
1.00
Citation Normalized Percentile
Is in top 1%
Is in top 10%

Citation History

Topics

Legal Studies and Policies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Legal and Social Justice Studies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Marriage and Family Dynamics
Social Sciences →  Social Sciences →  Sociology and Political Science

Related Documents

JOURNAL ARTICLE

Peran Penalaran Hukum Dalam Proses Penemuan Hukum (Rechtsvinding) Oleh Hakim

Aemili Rara Marcia IndriastutiEmy Handayani

Journal:   Wijayakusuma Law Review Year: 2025 Vol: 7 (1)Pages: 8-13
JOURNAL ARTICLE

PERAN FILSAFAT HUKUM SEBAGAI PILAR UTAMA HAKIM DALAM PENEGAKAN KEADILAN DI INDONESIA

Putiara NalasatyaIrwan Triadi

Journal:   Zenodo (CERN European Organization for Nuclear Research) Year: 2025
JOURNAL ARTICLE

PERAN FILSAFAT HUKUM SEBAGAI PILAR UTAMA HAKIM DALAM PENEGAKAN KEADILAN DI INDONESIA

Putiara NalasatyaIrwan Triadi

Journal:   Zenodo (CERN European Organization for Nuclear Research) Year: 2025
JOURNAL ARTICLE

Sanksi Hukum Terhadap Hakim Pelanggar Kode Etik Profesi Hakim

Adis SuciawatiSoefyanto Soefyanto

Journal:   JOURNAL OF LEGAL RESEARCH Year: 2019 Vol: 1 (2)Pages: 337-356
JOURNAL ARTICLE

Politik Hukum Pengawasan dan Penegakan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi

Yusuf WarsyimHarmoko Harmoko

Journal:   Jurnal Konstitusi Year: 2025 Vol: 22 (2)Pages: 398-416
© 2026 ScienceGate Book Chapters — All rights reserved.