JOURNAL ARTICLE

PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA

Ahmad RizkiAgustin HanapiZaiyad Zubaidi

Year: 2024 Journal:   AHKAMUL USRAH Jurnal S2 Hukum Keluarga dan Peradilan Islam Vol: 3 (2)Pages: 46-74

Abstract

Pencatatan perkawinan merupakan proses yang sangat penting untuk kepastian hukum pada suatu pasangan yang melakukan perkawinan. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 bahwa tiap-tiap perkawinan di catat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hanya saja perbedaannya bahwa pencatatan perkawinan bagi umat Islam dilakukan di Kantor Urusan Agama Kecamatan dan bagi orang yang beragama nonIslam pencatatannya dilakukan di Kantor Catatan Sipil. Namun, terdapat permohonan pencatatan perkawinan beda agama antara Rizal Adikara dan Eka Debora Sidauruk yang telah dikabulkan penetapannya pada tanggal 26 April 2022 oleh Pengadilan Negeri Surabaya agar dapat di catat pada Disdukcapil kota Surabaya. Petimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan Para pemohon salah satunya menggunakan Pasal 35 huruf a Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menghendaki adanya pencatatan perkawinan beda agama dengan penetapan pengadilan, kemudian hakim beralasan bahwa Pasal 2 ayat 1 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tidak dapat diterapkan atas perkawinan antara dua orang yang memeluk agama yang berbeda. Tujuan penelitian ini untuk meninjau keabsahan dari perkawinan beda agama yang dicatatkan pada Disdukcapil Kota Surabaya serta akibat-akibat hukum yang ditimbulkan dari pencatatan perkawinan beda agama tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library research). Hasil peneltian menunjukkan pencatatan perkawinan beda agama atas penetapan pengadilan berdasarkan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Administrasi Kependudukan No. 23 Tahun 2006 berseberangan dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 yang mengatur keabsahan perkawinan berdasarkan masing-masing agama dan kepercayaannya, dengan adanya ketentuan Pasal 2 ayat 1 diatas perkawinan beda agama seharusnya tidak dapat dilakukan karena tidak ada agama yang membolehkan dan mengizinkan perkawinan beda agama bagi pemeluknya di Indonesia. Hadirnya Pasal 35 a Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjadikan perkawinan beda agama mendapatkan tempat dalam hukum Indonesia, walaupun hanya sebatas pencatatan perkawinan. Namun hal tersebut sebagai tanda bahwa perkawinan beda agama telah diakui dan dilegalkan. Seperti dalam Putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby terlihat hakim lebih mendukung untuk mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama ini dengan mengesampingkan dan tidak memperhatikan peraturan-peraturan yang mengatur keabsahan perkawinan dan larangan perkawinan beda agama bagi umat Islam

Keywords:
Islam Political science Philosophy Theology

Metrics

0
Cited By
0.00
FWCI (Field Weighted Citation Impact)
0
Refs
0.48
Citation Normalized Percentile
Is in top 1%
Is in top 10%

Topics

Marriage and Family Dynamics
Social Sciences →  Social Sciences →  Sociology and Political Science
Legal Studies and Policies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Gender and Women's Rights
Social Sciences →  Social Sciences →  Political Science and International Relations

Related Documents

JOURNAL ARTICLE

Tinjauan Yuridis dalam Kepastian Hukum Pencatatan Perkawinan Beda Agama

Nur AtikaIshaq IshaqMuhammad Faisol

Journal:   Al Qalam Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan Year: 2024 Vol: 18 (2)Pages: 1361-1361
JOURNAL ARTICLE

Pencatatan Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif Indonesia

Muhammad Fachrisyah PratamaMia Hadiati

Journal:   Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia Year: 2023 Vol: 8 (12)Pages: 6933-6943
JOURNAL ARTICLE

Dinamika Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam dan Implikasinya di Indonesia

Abdurrahman HakimAgus PutronoAndri Setiawan

Journal:   As-Syar i Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga Year: 2024 Vol: 6 (2)Pages: 933-940
JOURNAL ARTICLE

PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Nur Cahaya

Journal:   Hukum Islam Year: 2019 Vol: 18 (2)Pages: 141-141
JOURNAL ARTICLE

PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Lukmanul Hakim

Journal:   Ahwaluna. Year: 2023 Vol: 2 (1)Pages: 115-123
© 2026 ScienceGate Book Chapters — All rights reserved.