JOURNAL ARTICLE

Tinjauan Yuridis terhadap Pembebasan Lahan untuk Kepentingan Umum dalam Perspektif Hukum Agraria di Indonesia

Abstract

Penelitian ini mengkaji aspek yuridis pembebasan lahan untuk kepentingan umum dalam konteks hukum agraria Indonesia. Melalui analisis komprehensif terhadap peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan doktrin hukum, studi ini bertujuan untuk mengidentifikasi kerangka hukum yang mengatur proses pembebasan lahan, serta mengevaluasi efektivitas dan implikasinya terhadap hak-hak masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada upaya untuk menyeimbangkan kepentingan umum dengan hak-hak individu, masih terdapat kesenjangan dalam implementasi dan perlindungan hukum bagi pihak yang terdampak. Penelitian ini merekomendasikan perlunya revisi kebijakan dan penguatan mekanisme pengawasan untuk memastikan proses pembebasan lahan yang lebih adil dan transparan.

Keywords:
Political science

Metrics

0
Cited By
0.00
FWCI (Field Weighted Citation Impact)
0
Refs
0.57
Citation Normalized Percentile
Is in top 1%
Is in top 10%

Topics

Legal Studies and Policies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Social Sciences →  Social Sciences →  Political Science and International Relations
Legal and Policy Analysis in Indonesia
Social Sciences →  Social Sciences →  Law

Related Documents

JOURNAL ARTICLE

Tinjauan Hukum Pembebasan Lahan untuk Kepentingan Umum dalam Perspektif Hukum Perdata

Novita KomalasariMastoratGufran

Journal:   As-Syar i Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga Year: 2025 Vol: 7 (4)Pages: 1-16
JOURNAL ARTICLE

Pembebasan Lahan Untuk Pembangunan Kepentingan Umum di Indonesia

Arya Rizky Hutama

Journal:   Journal of Comprehensive Science (JCS) Year: 2024 Vol: 3 (6)Pages: 2048-2064
JOURNAL ARTICLE

ANALISIS HUKUM PADA KEBIJAKAN PEMBEBASAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DI INDONESIA

Tine Suartina

Journal:   Jurnal Masyarakat dan Budaya Year: 2008 Vol: 10 (1)Pages: 149-176
© 2026 ScienceGate Book Chapters — All rights reserved.