Pinjaman adalah salah satu kebutuhan manusia dari zaman dulu hingga sekarang. Banyak tujuan yang melatarbelakangi seseorang dalam meminjam sesuatu khususnya harta. Pinjaman atau qard adalah konsep paling dasar dari pinjaman menurut syariah Islam dimana tidak boleh ada keuntungan yang diambil dari transaski pinjam-meminjam ini. Penelitian ini menggunakan metode kualitiatif kepustakaan yang menitikberatkan sumber-sumber yang berasal dari buku, artikel, atau catatan lainnya. Penelitian ini menekankan pada penjelasan konsep yang menyeluruh tentang akad pinjaman atau qard beserta dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Pemilik dana tidak diperkenankan dengan alasan apapun untuk meminta tambahan dari harta yang dipinjamkan kepada orang lain. Tetapi pihak yang dipinjamkan boleh memberikan tambahan dari pinjamanan dengan ikhlas jika tanpa paksaan dari pihak lain, termasuk pemberi pinjaman.
Hidayatullah IsmailWiwin FauziahMochammad Novendri S
Fauqah Nuri Aini, Khairunnas Jamal
Fauqah Nuri Aini, Khairunnas Jamal