JOURNAL ARTICLE

PERJANJIAN PRANIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM HINDU

Ni Made Yola SuryaniI Wayan Getas

Year: 2024 Journal:   Widya Kerta Jurnal Hukum Agama Hindu Vol: 7 (2)Pages: 72-89

Abstract

Perjanjian pra nikah di Negara Indonesia masih menjadi persoalan yang tabu dan jarang didengar bagi pasangan suami istri yang hendak melangsungkan pernikahan. Padahal membuat suatu perjanjian sebelum menikah sangatlah penting guna melindungi hak-hak yang akan di bawa setelah calon pasangan yang akan menikah. Perjanjian pra nikah juga meminilisir terjadinya cekcok dan terjadinya perceraian antara pasangan. Maka dari itu pokok permasalahan yang akan dikaji dalam penulisan ini yakni bagaimana dasar hukun perjanjian pra nikah yang ditinjau dari peraturan hukum yang berlaku di Indonesia yakni dalam hukum positif dan hukum hindu. Penelitian ini ialah penelitian hukum Normatif penelitian yang mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diterapkan pada suatu permasalahan hukum tertentu. Pendekatan yang digunakan yakni pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan dengan cara mempelajari permasalahan yang dilihat dari aturan hukum tentang perjanjian pra nikah. Hasil penelitian ini menemukan bahwa perjanjian pra nikah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada Bab VII Pasal 139,140,141,142, dan 143 dalam kitab Undang-Undang Undan Hukum Perdata sangat jelas bagaimana syarat, isi perjanjian serta manfaat dari adanya perjanjian pra nikah. Selain dalam Undan Hukum Perdata perjanjian pra nikah juga diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang No.1 Tahun 1974 pada Pasal 29 dan Pasal 35 juga diatur jenis harta calon pasangan yang akan ditulis sebagai isi perjanjian pra nikah. Sedangkan dalam Undang-Undang Hukum Hindu terdapat dalam Kitab Manawa Dharmasastra dalam kitab tersebut tidak dijelaskan bagaimana syarat calon pasangan suami istri yang hendak membuat suatu perjanjian pra nikah, namun dalam kitab Manawa Dharmasastra Bab IX. 2-103 dibahas secara rinci bagaimana dan apa saja yang menjadi kewajiban pasangan suami istri yang telah menikah

Keywords:
Political science Philosophy

Metrics

0
Cited By
0.00
FWCI (Field Weighted Citation Impact)
0
Refs
0.55
Citation Normalized Percentile
Is in top 1%
Is in top 10%

Topics

Legal Studies and Policies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Marriage and Family Dynamics
Social Sciences →  Social Sciences →  Sociology and Political Science
Legal and Social Justice Studies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law

Related Documents

JOURNAL ARTICLE

Perjanjian Pranikah dalam Perspektif Hukum Perdata di Indonesia

Muhammad Amri PratamaMadan Syairazi ZegaIrfan MuhdiyaHaris Fhadillah Butar ButarHawwin Maylafaiza

Journal:   As-Syirkah Islamic Economic & Financial Journal Year: 2024 Vol: 3 (3)Pages: 1523-1532
JOURNAL ARTICLE

PERJANJIAN PENETAPAN HARGA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

Setyo WaluyoIrvan Iswandi

Journal:   JISMA Jurnal Ilmu Sosial Manajemen dan Akuntansi Year: 2022 Vol: 1 (4)Pages: 565-576
JOURNAL ARTICLE

PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM DALAM PERSPEKTIF HUKUM HINDU

I Gusti Agung Wisudawan

Journal:   Widya Kerta Jurnal Hukum Agama Hindu Year: 2022 Vol: 5 (01)Pages: 1-14
JOURNAL ARTICLE

Hukum Perjanjian Pranikah dalam Pandangan Hukum Perdata

Enggel Gresnia

Journal:   Al-Bahts Year: 2024 Vol: 2 (1)Pages: 62-70
© 2026 ScienceGate Book Chapters — All rights reserved.