Theresia WidharkaYana Indawati
Perlindungan hukum merupakan tindakan untuk memberikan perlindungan dengan menggunakan peraturan-peraturan yang berlaku. Dalam konteks ini, upaya tersebut ditujukan untuk melindungi anak penyandang disabilitas yang menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual. Situasi kekerasan seksual pada anak penyandang disabilitas tiap tahunnya mengalami kenaikan. Kasus ini terjadi dikarenakan stigma negatif pada penyandang disabilitas dan ketimpangan kuasa yang dimiliki antara pelaku dan korban. Pelaku memanfaatkan kekurangan yang dimiliki korban untuk melakukan kekerasan seksual pada korban. Pada penelitian ini penulis melakukan penelitian di UPT PPA Provinsi Jawa Timur untuk mengetahui mekanisme perlindungan dari UPT PPA Provinsi Jawa Timur. Jenis penelitian ini mengumpulkan data dengan cara observasi, wawancara, dan tinjauan pustaka. Metode kajian yang dipakai ialah yuridis empiris. UPT PPA juga memaparkan faktor ekonomi, faktor lingkungan dan faktor pendidikan ialah variabel yang bisa mendorong kejadian kekerasan seksual. Dalam memberikan perlindungan UPT PPA Jatim menggunakan perlindungan represif yaitu dengan memberikan layanan berupa pendampingan yang dibagi menjadi 3 yaitu pendampingan medis, pendampingan psikologis, dan pendampingan hukum. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Anak Penyandang Disabilitas, Kekerasan Seksual
Nadila Purnama SariAnak Agung Sagung Laksmi DewiLuh Putu Suryani
Syuha Maisytho ProbillaAndi NajemiAga Anum Prayudi
Vinna Clarissa HuringBoedi Prasetyo