Isnanto BidjaMohammad IlyasMohammad Ilyasuniversitas tompotika luwuk
Penelitian ini mengkaji perkembangan politik hukum pegisian jabatan kepala daerah di indonesia (dalam perspektif sejarah hukum). Jenis penelitian ini yaitupenelitian hukum normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yang menggunakan pendekatan sejarah hukum, infentarisasi hukum, dan perbandingan hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa politik hukum pengisian jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia telah diawali bahkan sejak pemerintahan Hindia Belanda hingga di era pasca reformasi berdasarkan ketentuan normatif yang menjadi acuan model pengisian jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Yang masing-masing regulasi ketentuan normatif pengisian jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tersebut memiliki corak dan karakter tersendiri sangat bergantung pada model pemerintahan daerah dan konfigurasi politik yang melatarbelakangi regulasi pengisian jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tersebut. Pengisian jabatan Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota “dipilih secara demokratis”.Denganmenggunakan penafsiran normatif terlihat bahwa baik “dipilih secara langsung” maupun “dengan cara lain” (dipilih oleh DPRD) sama-sama konstitusional
Adang Muhamad NasrullohNurrohman Nurrohman
Adang Muhamad NasrullohNurrohman Nurrohman