JOURNAL ARTICLE

Penegakan Hukum Lingkungan (Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang)

Abstract

Peran lingkungan sangat penting bagi kehidupan manusia maka selayaknya bangsa Indonesia wajib mengelola, memanfaatkan serta memelihara sumber daya alam termasuk lingkungan hidup didalamnya untuk memajukan kesejahteraan umum. Oleh karena itu, Pemerintah sudah menyiapkan perangkat hukum terkhususnya hukum lingkungan guna menjerat para pencemar serta perusak lingkungan hidup pada upaya penegakan hukum lingkungan. Penelitian ini mempergunakan metode pendekatan yuridis normatif yang menganalisa peraturan perundang-undangan dengan studi pustaka dan dianalisis dengan bahan hukum bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian ini ditemukan bahwasanya pengaturan hukum lingkungan telah diatur dalam konstitusi maupun peraturan perundang-undangan berkaitan dengan lingkungan, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). UUPPLH merupakan Undang-Undang payung ataupun "umbrella provision" dalam menangani kebijakan lingkungan di Indonesia, membutuhkan pengembangan lebih lanjut melalui regulasi lingkungan, baik yang bersifat sektoral ataupun penjabaran langsung dari ketentuan UUPPLH. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Ciptaker) yang merubah sebagian pasal di dalam UUPPLH, UU Ciptaker seharusnya mampu menjadi dasar serta landasan bagi pembentukan undang-undang yang berkaitan dengan lingkungan hidup lainnya dan UU Ciptaker tidak mengubah terkait penegakan hukum lingkungan pada UUPPLH yang terdiri atas penegakan hukum lingkungan secara administratif, perdata, serta pidana. Namun, UU Ciptaker mengubah terkait sanksi yang diatur di dalam UUPPLH, salah satunya perubahan terkait sanksi administrasi ataupun sanksi pidana.

Keywords:
Humanities Physics Political science Art

Metrics

0
Cited By
0.00
FWCI (Field Weighted Citation Impact)
0
Refs
0.47
Citation Normalized Percentile
Is in top 1%
Is in top 10%

Topics

Indonesian Legal and Regulatory Studies
Social Sciences →  Social Sciences →  Political Science and International Relations
Legal and Policy Analysis in Indonesia
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Legal Studies and Policies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law

Related Documents

JOURNAL ARTICLE

Problematika Hukum Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Masyarakat

Syawaluddin Hanafi

Journal:   Jurisprudentie Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Year: 2019 Vol: 6 (2)Pages: 116-116
© 2026 ScienceGate Book Chapters — All rights reserved.