Enceng Iip SyaripudinRano Nurhuda
Pengelolaan aset wakaf secara produktif terbukti dapat memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat, seperti pembangunan rumah sakit, sekolah, pusat pelatihan, dan pemberdayaan usaha mikro. Namun, masih terdapat beberapa kendala dalam pengelolaan wakaf produktif, seperti terbatasnya sumber daya, rendahnya pemahaman masyarakat, dan minimnya regulasi yang mendukung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi wakaf produktif dalam pemberdayaan ekonomi umat berdasarkan perspektif hukum Islam. Wakaf merupakan salah satu instrumen ekonomi Islam yang memiliki potensi besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, implementasi wakaf produktif di Indonesia masih belum optimal. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif. Melalui pendekatan kualitatif, penelitian ini mengkaji penerapan wakaf produktif di berbagai lembaga pengelola wakaf, serta menganalisis kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi wakaf produktif Dalam perspektif hukum Islam, sejalan dengan prinsip maslahah (kemaslahatan) dan maqashid syariah (tujuan hukum Islam). Wakaf produktif dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat secara berkelanjutan, serta mendorong peningkatan sektor-sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat kurang mampu. Oleh karena itu, diperlukan upaya lebih intensif untuk mengoptimalkan pengelolaan wakaf produktif di Indonesia, baik dari aspek regulasi, kelembagaan, maupun pemberdayaan masyarakat. Kata Kunci: Hukum Islam; Implementasi; Wakaf Produktif; Ekonomi Umat;