Andi NurjayantiSupardinMuh. Jamal Jamil
Abstrak Pokok penelitian ini adalah pembagian harta warisan terhadap anak angkat perspektif hukum Islam di Desa Bontomanai Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif studi lapangan dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pembagian harta warisan terhadap anak angkat di Desa Bontomanai Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba yaitu orang tua angkat memberikan harta kepada anak angkatnya hanya sebatas kasih pewaris karena pembagian warisan tidak ada takarannya serta kebanyakana orang tua mengangkat anak dari saudaranya sendiri dan penyelesaian sengketa melalui tudang sipulung atau mapakiade. Adapun pembagian harta warisan terhadap anak angkat dalam perspektif hukum Islam, anak angkat tidak berhak atas harta warisan orang tua angkatnya karena anak angkat bukan ahli waris tetapi jika orang tua angkat ingin berbagi maka pasal 209 dalam KHI menjelaskan bahwa anak angkat bisa mendapatkannya melalui wasiat wajibah dengan syarat tidak lebih dari 1/3 harta. Namun dalam masyarakat Desa Bontomanai, pembagian harta warisan untuk anak angkat tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam KHI seperti tidak adanya takaran dan menganggap anak angkat seperti anak kandung serta memberikan warisan merupakan tanggungjawab mereka. Kata Kunci: Hukum Kewarisan, Hukum Islam, Anak Angkat
Mona ElizaWildian Fajrin Nur Rahman
Jamil HakimBarzah LatuponoLa Ode Angga