Wulan ApriliaTri Aulya FebianingrumWangsa Nurfajar
Abstract A child is a human being aged between 12 and 18 years old, although at that age they are not considered adults and legal capacity does not rule out the possibility that they can commit a criminal offense either intentionally or not. Even though a child must still get guidance and also protection from both the government and society. Therefore, the SPPA Law was made. As a punishment with general punishment for adults. The background of the problem for this research is to see how legal protection for children, whether it is optimal or not, and how the effect is in Indonesia. as well as to find the best suggestions for this law and also prove that it is still not optimal, in making journals on this occasion we used the libarary research method where we made previous research and the law as a reference and source in writing this journal. The results and conclusions that the authors get in this study are that the SPPA Law has actually become a legal protection for children in conflict or dealing with the law, but indeed this law is still not satisfying all Indonesian people. Abstrak Anak adalah seseorang manusia yang berusia di antara 12 sampai ia belum genap 18 tahun, walaupun di usia tersebut mereka belum dianggap dewasa dan cakap hukum tidak menutup kemungkinan mereka bisa melakukan suatu tindak pidana baik di sengaja maupun tidak. Walaupun seoarang anak haruslah tetap mendapatkan bimmbingan dan juga perlindungan baik dari pemeririntah ataupun masyarakat. Karena itu di buatlah UU SPPA. Sebagai pembeda dengan pidana umum bagi orang dewasa. Latar belakang masalah untuk penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana perlindungan hukum bagi anak, apakah sudah optimal atau belum, dan bagaimana efeknya di Indonesia. serta untuk mencari saran terbaaik bagi undang-undang ini dan juga mememang terbukti masih belum optimal, Adapun dalam pembuatan jurnal pada kesempatan ini kami menggunakan metode libarary research dimana kami menjadikan penelitian terdahulu serta Undang-undang sebagai acuan dan sumber dalam penulisan jurnal kali ini. Adapun Hasil dan kesimpulan yang penulis dapatkan dalam penelitian ini adalah sebenarnya Undang-undang SPPA ini sudah cukum menjadi perlindungan hukum bagi anak yang berkonflik atau berhadapan dengan hukum namun memang undang undang ini masih belum memuaskan semua masyarakat Indonesia.
Ulfah HidayahM Taofik MakaraoSyarif Fadillah
Ulfah HidayahSyamsul AnwarArifudin Fh
Anwar FadilahDijan WidijowatiSugeng Sugeng
Indra WijayantiElsa Rina Maya TouleSherly Adam